Pasal 167 KUHP menyatakan:
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.
Penjelasan:
Pasal 167 KUHP yang menyatakan bahwa “ruang” termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu menunjukkan adanya perluasan objek perlindungan hukum pidana dari ruang fisik menuju ruang digital atau ruang elektronik. Ketentuan ini merefleksikan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi memandang ruang semata sebagai entitas material, tetapi juga sebagai domain virtual yang memiliki nilai kepemilikan, penguasaan, privasi, dan keamanan.
Dalam hukum pidana klasik, konsep “ruang” berkaitan dengan huisvredebreuk, yakni pelanggaran terhadap ketenteraman rumah atau tempat yang berada dalam penguasaan orang lain tanpa hak. Dalam sistem civil law Belanda, perlindungan tersebut awalnya berorientasi pada physical intrusion atau pelanggaran fisik terhadap ruang privat.
Namun perkembangan teknologi informasi melahirkan konsep digitale ruimte atau cyberspace, yaitu ruang elektronik yang dapat diakses melalui sistem komputer, jaringan, atau terminal digital tertentu. Oleh sebab itu, akses tanpa hak terhadap terminal komputer dipersamakan dengan memasuki ruang fisik tanpa izin. Dalam terminologi hukum Inggris, konsep ini berkaitan dengan unauthorized access, illegal intrusion, atau computer trespass.
Dengan demikian, hukum pidana modern memperluas makna “memasuki” bukan hanya secara fisik, melainkan juga secara elektronik melalui akses digital tanpa kewenangan. Secara teoritis, norma ini menunjukkan pergeseran dari physical property protection menuju informational and digital security protection.
Ruang digital dipandang memiliki fungsi yang sama dengan ruang privat fisik karena di dalamnya terdapat:
- data pribadi,
- rahasia usaha,
- informasi strategis,
- sistem keamanan,
- komunikasi privat.
Karena itu, akses ilegal terhadap sistem komputer dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap rechtsgoed
atau legal interest yang dilindungi hukum pidana. Dalam doktrin hukum pidana modern, perlindungan terhadap terminal komputer berkaitan erat dengan informatierecht
dan cybercrime law.
Akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dapat memenuhi unsur wederrechtelijkheid, yakni sifat melawan hukum karena dilakukan tanpa izin, tanpa kewenangan, atau melampaui otorisasi yang diberikan. Konsep “dapat diakses dengan cara tertentu” juga menunjukkan adanya restricted access system, yakni sistem yang hanya boleh dimasuki oleh pihak tertentu melalui mekanisme autentikasi seperti password, token, biometrik, atau otorisasi digital lainnya.
Dalam perspektif hukum pidana, pembobolan akses tersebut dapat dipandang sebagai doorbreking van beveiliging
atau breach of security system.
Asas-asas hukum yang berkaitan dengan Pasal 167 KUHP ini antara lain:
- Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
bahwa akses tanpa hak terhadap ruang digital hanya dapat dipidana apabila diatur dalam undang-undang. - Asas Perlindungan Privasi
bahwa setiap orang memiliki hak atas keamanan ruang privat, termasuk ruang digital. - Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid)
bahwa perluasan makna ruang harus ditentukan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. - Asas Perlindungan Kepentingan Hukum (Rechtsbescherming)
bahwa hukum pidana melindungi keamanan sistem dan data elektronik. - Asas Teknologi Netral (Technology Neutral Principle)
bahwa perlindungan hukum berlaku baik terhadap ruang fisik maupun ruang elektronik. - Asas Geen Straf Zonder Schuld
bahwa pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan dan kesadaran pelaku atas akses tanpa hak. - Asas Due Process of Law
bahwa pembuktian akses ilegal harus dilakukan melalui prosedur pembuktian digital yang sah.
Dalam konteks cybercrime, Pasal ini juga berkaitan erat dengan electronic trespassing, hacking, unauthorized system penetration,
dan illegal access to computer system.
Contoh kasus:
Seorang mantan karyawan perusahaan masih mengetahui password server internal perusahaan setelah hubungan kerjanya berakhir. Tanpa izin perusahaan, ia masuk ke sistem database dan membuka dokumen rahasia perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perspektif Pasal 167 KUHP, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai memasuki “ruang” elektronik tanpa hak karena server dan terminal komputer termasuk ruang yang dilindungi hukum. Meskipun tidak ada penetrasi fisik ke gedung perusahaan, akses digital ilegal tersebut tetap memenuhi unsur pelanggaran ruang privat elektronik.
Contoh lain, seseorang menggunakan perangkat lunak tertentu untuk menembus sistem kamera CCTV apartemen milik orang lain dan memantau aktivitas penghuni tanpa izin. Perbuatan demikian dapat dikualifikasikan sebagai unauthorized digital intrusion dan melanggar hak privasi serta keamanan sistem elektronik.
Contoh lain dalam sektor perbankan:
Pelaku menggunakan kredensial milik pegawai bank untuk masuk ke terminal sistem internal dan melihat data nasabah tanpa otorisasi. Walaupun pelaku tidak memindahkan dana, akses tersebut tetap merupakan illegal access karena memasuki ruang digital yang dibatasi aksesnya.
Dengan demikian, Pasal 167 KUHP menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah bergerak menuju pengakuan terhadap cyberspace sebagai ruang hukum yang setara dengan ruang fisik. Perlindungan hukum tidak lagi terbatas pada bangunan atau tempat material, tetapi juga mencakup sistem elektronik dan terminal komputer sebagai bagian dari kepentingan hukum modern yang wajib dijaga dari akses tanpa hak, penyalahgunaan, dan pelanggaran privasi digital.
