Penjelasan Pasal 78 KUHP: Batas Minimum Pidana Denda

Pasal 78 KUHP menyatakan:

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Penjelasan:

Pasal 78 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pengertian dasar serta batas minimum pidana denda sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam sistem pemidanaan nasional. Ketentuan ini menjadi penting karena pidana denda dalam KUHP baru ditempatkan tidak sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai instrumen pemidanaan yang memiliki fungsi strategis, khususnya dalam perkara yang tidak memerlukan perampasan kemerdekaan.

Ayat (1) memberikan definisi normatif bahwa pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Rumusan ini menegaskan dua unsur pokok. Pertama, pidana denda merupakan kewajiban finansial yang bersifat memaksa, bukan sukarela. Kedua, kewajiban tersebut hanya dapat lahir melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, sehingga menjamin legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pidana denda tidak dapat dikenakan tanpa proses peradilan pidana yang sah.

Ayat (2) mengatur batas minimum umum pidana denda, yakni paling sedikit Rp50.000,00 apabila dalam rumusan delik tidak ditentukan minimum khusus. Ketentuan ini berfungsi sebagai standar dasar untuk mencegah penjatuhan pidana denda yang terlalu ringan hingga kehilangan daya guna pemidanaan. Dalam konteks kebijakan kriminal, penetapan batas minimum juga menjaga agar pidana denda tetap memiliki efek preventif dan represif yang proporsional.

Perlu dipahami bahwa frasa “jika tidak ditentukan minimum khusus” membuka kemungkinan bahwa undang undang tertentu dapat menetapkan batas minimum yang lebih tinggi, terutama untuk tindak pidana yang memiliki dampak ekonomi, sosial, atau kerugian publik yang signifikan. Dengan demikian, Pasal 78 berfungsi sebagai ketentuan umum yang akan dikesampingkan oleh ketentuan khusus apabila memang diatur secara eksplisit.

Secara sistemik, pengaturan pidana denda dalam KUHP baru mencerminkan arah pembaruan pemidanaan yang berupaya mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, dengan memperluas penggunaan sanksi finansial yang lebih adaptif, efisien, dan proporsional, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta rasa keadilan.