Pasal 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda Jaminan Fidusia.
Penjelasan:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian (overeenkomst/agreement or contract) yang bertujuan untuk membebani suatu benda dengan jaminan fidusia (bezwaring van een goed met een fiduciaire zekerheid/encumbrance of an object with fiduciary security). Artinya, selama terdapat kesepakatan antara dua pihak, biasanya kreditur (schuldeiser/creditor) dan debitur (schuldenaar/debtor), untuk menjadikan suatu benda (zaak/object) sebagai jaminan fidusia (fiduciaire zekerheid/fiduciary security) atas suatu utang (schuld/debt), maka perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan (onderworpen aan de bepalingen/subject to the provisions) Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Tidak menjadi masalah apakah perjanjian tersebut dibuat secara notariil (notariƫle akte/notarial deed) atau secara di bawah tangan (onderhandse akte/private deed), selama tujuannya jelas untuk menjamin pelunasan prestasi utang dengan menggunakan suatu benda sebagai jaminan, maka hubungan hukum tersebut masuk dalam cakupan (valt onder de reikwijdte/falls within the scope) dari undang-undang ini.
Contoh Kasus:
Seorang pengusaha bernama Andi mengajukan pinjaman modal usaha (bedrijfslening/business loan) sebesar Rp200.000.000 kepada sebuah lembaga pembiayaan (financieringsinstelling/financing institution). Sebagai jaminan (zekerheid/collateral), Andi menyerahkan sertifikat kepemilikan atas satu unit mobil yang tetap digunakan untuk kegiatan operasionalnya. Dalam perjanjian kredit (kredietovereenkomst/credit agreement), disepakati bahwa mobil tersebut akan dijadikan objek jaminan fidusia (object van fiduciaire zekerheid/object of fiduciary security).
Secara hukum, hak kepemilikan atas mobil tersebut dialihkan (eigendomsoverdracht/transfer of ownership) kepada pihak kreditur, walaupun secara fisik mobil tetap dalam penguasaan Andi sebagai pemberi fidusia (gever van fiducie/fiduciary giver). Karena ada perjanjian yang membebani benda dengan jaminan fidusia sebagai bagian dari struktur hukum pembiayaan, maka hubungan hukum ini tunduk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
