Pasal 1160 KUH Perdata menyatakan:
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.
Prinsip Gadai Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Onverdeelbaarheid van Pandrecht)
Pasal ini menegaskan bahwa hak gadai bersifat tidak dapat dibagi-bagi (indivisible). Artinya, meskipun utang atau piutang dapat terbagi karena adanya ahli waris debitur atau ahli waris kreditur, barang gadai tidak dapat dipisahkan atau dikembalikan sebagian sebelum seluruh utang dilunasi sepenuhnya.
Kedudukan Ahli Waris Debitur
Jika seorang debitur meninggal dunia dan utangnya diwariskan kepada beberapa ahli waris, maka meskipun salah satu ahli waris sudah melunasi bagian utangnya, ia tidak berhak meminta pengembalian bagian dari barang gadai. Pengembalian barang gadai baru dapat dilakukan apabila seluruh utang yang dijamin lunas. Hal ini untuk mencegah terpecah-pecahnya barang gadai dan melindungi kepentingan kreditur.
Kedudukan Ahli Waris Kreditur
Sebaliknya, bila kreditur meninggal dunia dan piutangnya terbagi kepada ahli waris, maka ahli waris kreditur yang sudah menerima bagiannya dari piutang tidak boleh melepaskan barang gadai. Jika ia mengembalikan sebagian barang gadai kepada debitur, maka hal itu bisa merugikan ahli waris kreditur lain yang belum menerima pembayaran. Dengan demikian, barang gadai hanya boleh dilepas secara penuh setelah semua ahli waris kreditur menerima pelunasan utangnya.
Tujuan Pengaturan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
- Melindungi kepentingan kreditur secara utuh, sehingga jaminan tidak berkurang sebelum semua utang dilunasi.
- Menjamin keadilan antar ahli waris, baik ahli waris debitur maupun kreditur, agar tidak ada yang dirugikan akibat pengembalian atau pelepasan sebagian barang gadai.
Menegaskan sifat jaminan: bahwa barang gadai adalah penjaminan utang secara keseluruhan, bukan hanya sebagian.
Contoh Kasus
Seorang debitur bernama Andi berutang Rp100 juta dengan jaminan emas yang digadaikan ke Bank X. Andi kemudian meninggal dunia, dan utang tersebut diwariskan kepada tiga anaknya, masing-masing Rp33 juta. Salah satu anak, Budi, sudah melunasi bagiannya sebesar Rp33 juta, tetapi ia tidak bisa menuntut agar sepertiga dari emas gadai dikembalikan. Bank X tetap berhak menahan seluruh emas sampai seluruh utang Rp100 juta lunas.
Sebaliknya, jika Bank X meninggal dunia dan hak piutangnya diwariskan kepada tiga anak, lalu salah satu ahli waris menerima bagian piutangnya, ia tidak boleh mengembalikan sebagian emas gadai kepada keluarga Andi, karena hal itu akan merugikan dua ahli waris lainnya yang belum menerima pembayaran.
