Pasal 133 KUHP menyatakan:
(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
(2) Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana;
(3) Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.
Penjelasan:
Pasal 133 KUHP dalam mengatur aspek teknis dan konsekuensial dari gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial serta implikasi terhadap pengulangan tindak pidana.
Secara sistematis, norma ini dapat dipahami dalam tiga dimensi utama.
Pertama, ayat (1) menegaskan bahwa sekalipun penuntutan dapat gugur berdasarkan alasan tertentu, kewajiban pembayaran pidana denda dan biaya perkara tidak serta-merta hapus, melainkan tetap harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, norma ini mencerminkan prinsip bahwa penghentian proses penuntutan tidak identik dengan penghapusan seluruh konsekuensi hukum, khususnya yang bersifat administratif dan finansial. Negara tetap mempertahankan klaimnya atas denda dan biaya yang telah timbul dalam proses penegakan hukum.
Kedua, ayat (2) memperluas cakupan kewajiban tersebut dalam hal terdapat pidana tambahan berupa perampasan barang atau tagihan. Apabila objek yang dirampas sudah tidak lagi berada dalam kekuasaan terpidana, maka kewajiban tersebut bertransformasi menjadi kewajiban pembayaran sejumlah nilai yang ditaksir oleh pejabat berwenang. Di sini terlihat adanya mekanisme substitusi, yang memastikan bahwa tujuan pemidanaan berupa pemulihan atau pengambilalihan aset tetap tercapai, meskipun objek fisiknya tidak tersedia.
Ketiga, ayat (3) mengandung dimensi penting dalam hukum pidana materiil terkait residivisme. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberatan pidana karena pengulangan tetap berlaku, meskipun tindak pidana sebelumnya tidak lagi dapat dituntut karena gugur berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e. Artinya, status sebagai residivis tidak bergantung pada keberlanjutan penuntutan terhadap tindak pidana terdahulu, melainkan pada fakta historis telah dilakukannya tindak pidana tersebut. Norma ini memperlihatkan orientasi kebijakan kriminal yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dari pelaku yang berulang, tanpa terhalang oleh hambatan prosedural dalam penuntutan sebelumnya.
Dengan demikian, Pasal 133 KUHP berfungsi sebagai norma pelengkap yang menjaga kesinambungan pertanggungjawaban hukum, baik dalam aspek finansial maupun dalam konstruksi pemberatan pidana.
Contoh Kasus:
Seorang pelaku, A, pernah melakukan tindak pidana penipuan ringan pada tahun 2022, namun penuntutan terhadap perkara tersebut gugur karena telah dilakukan penyelesaian di luar pengadilan yang memenuhi ketentuan Pasal 132 ayat (1) huruf d. Dalam proses tersebut, A tetap diwajibkan membayar denda administratif serta biaya perkara yang telah timbul.
Selanjutnya, pada tahun 2025, A kembali melakukan tindak pidana serupa dengan nilai kerugian yang lebih besar. Dalam proses penuntutan kedua ini, jaksa menuntut dengan pemberatan karena A dianggap sebagai residivis.
Dalam konteks Pasal 133 ayat (3), keberatan A yang menyatakan bahwa dirinya tidak dapat dianggap residivis karena perkara sebelumnya telah gugur, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meskipun penuntutan pertama gugur, fakta bahwa A pernah melakukan tindak pidana tetap relevan untuk tujuan pemberatan pidana.
Lebih lanjut, apabila dalam perkara pertama terdapat pidana tambahan berupa perampasan barang, namun barang tersebut telah dialihkan kepada pihak lain sebelum eksekusi, maka berdasarkan Pasal 133 ayat (2), A tetap berkewajiban mengganti nilai barang tersebut sesuai taksiran pejabat berwenang.
Konstruksi ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada proses penuntutan, melainkan juga pada kesinambungan tanggung jawab hukum dan efektivitas tujuan pemidanaan.
