Pasal 36 KUHP Baru menyatakan:
- Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan;
- Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Pasal 36 KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Rumusan ini menunjukkan bahwa unsur kesalahan merupakan elemen mendasar dalam hukum pidana Indonesia. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak ada bentuk kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Prinsip ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld yang menjadi dasar pemidanaan dalam sistem hukum pidana modern.
Ayat (2) dari pasal ini mengatur bahwa pada prinsipnya suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja. Artinya, bentuk kesengajaan (dolus) merupakan standar utama bagi sebagian besar tindak pidana, kecuali undang-undang menentukan lain. Kesengajaan mencakup kesadaran dan kehendak pelaku terhadap perbuatannya maupun akibat yang dapat timbul. Dengan demikian, hukum pidana menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada tindakan yang dilakukan secara sadar dan direncanakan.
Selanjutnya, Pasal 36 juga membatasi ruang lingkup pemidanaan terhadap perbuatan yang dilakukan karena kealpaan. Kealpaan (culpa) baru dapat dipidana apabila secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti tidak semua bentuk kelalaian dapat dikenai sanksi pidana; hanya delik culpa tertentu yang secara eksplisit dirumuskan, seperti kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah penerapan pemidanaan secara berlebihan.
Secara keseluruhan, Pasal 36 KUHP Baru memberikan batasan yang jelas mengenai syarat adanya kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana. Ketentuan ini tidak hanya mempertegas perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan, tetapi juga mengatur bahwa kelalaian tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, pasal ini menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan prinsip keadilan bagi pelaku, serta memastikan penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor yang proporsional.
