Pasal 1153 KUH Perdata menyatakan:
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud (Intangible Movable Property), kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Pasal 1153 KUH Perdata mengatur mengenai hak gadai atas barang bergerak tak berwujud (intangible movable property). Yang dimaksud adalah benda yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi mempunyai nilai ekonomi, seperti piutang, saham, obligasi, dan hak cipta. Aturan ini berbeda dengan gadai atas barang bergerak berwujud (misalnya emas, kendaraan, atau perhiasan) yang dapat diserahkan secara fisik kepada kreditur.
Pengecualian: Surat Tunjuk dan Surat Bawa
Pasal ini tidak berlaku untuk surat tunjuk (order paper) dan surat bawa (bearer paper), karena untuk kedua instrumen tersebut mekanisme gadainya diatur khusus dalam Pasal 1152 bis. Pada surat tunjuk dan surat bawa, gadai lahir melalui penyerahan fisik surat disertai endorsement, sedangkan pada objek tak berwujud lainnya mekanismenya berbeda.
Mekanisme Lahirnya Hak Gadai
Karena objek yang digadaikan bersifat tak berwujud, maka penyerahan fisik tidak mungkin dilakukan. Oleh sebab itu, gadai atas benda tak berwujud lahir dengan cara pemberitahuan resmi kepada pihak yang berkewajiban (debitor cessus). Pemberitahuan ini memberi kepastian hukum bahwa hak gadai berlaku terhadap debitor cessus, dan ia hanya dapat melunasi kewajiban dengan memperhatikan hak kreditur penerima gadai. Debitor cessus juga berhak meminta bukti tertulis mengenai pemberitahuan tersebut.
Fungsi Pemberitahuan
Pemberitahuan ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, melindungi kreditur penerima gadai agar kepentingannya tidak diabaikan. Kedua, melindungi debitor cessus, sehingga ia tidak salah melakukan pembayaran kepada kreditur yang keliru. Dengan demikian, mekanisme ini menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa mengenai siapa yang berhak menerima prestasi dari debitor cessus.
Contoh Kasus
A memiliki piutang Rp500 juta terhadap B. Kemudian A menggadaikan piutang tersebut kepada C sebagai jaminan utang Rp200 juta. Agar gadai sah menurut Pasal 1153 KUH Perdata, A wajib memberitahukan B bahwa piutangnya telah digadaikan kepada C. Setelah menerima pemberitahuan, B mengetahui bahwa setiap pembayaran harus memperhatikan hak C sebagai penerima gadai. Jika pemberitahuan tidak dilakukan, maka hak gadai tidak sah dan tidak dapat dipaksakan terhadap B.
