Pasal 157 KUHP menyatakan:
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Penjelasan:
Pasal 157 KUHP memberikan pengertian mengenai ancaman kekerasan sebagai setiap perbuatan yang disampaikan melalui ucapan, tulisan, gambar, simbol, maupun gerakan tubuh yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran bahwa kekerasan akan benar benar dilakukan. Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menindak kekerasan yang telah terjadi secara nyata, tetapi juga melindungi masyarakat dari intimidasi dan tekanan psikis yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Dalam konteks hukum pidana modern, ancaman kekerasan dipandang sebagai serangan terhadap rasa aman seseorang. Oleh karena itu, meskipun belum terdapat kontak fisik ataupun luka pada tubuh korban, perbuatan tersebut tetap dapat memiliki konsekuensi pidana apabila secara objektif menimbulkan ketakutan atau tekanan psikologis.
Pasal ini juga memperluas bentuk ancaman, karena ancaman tidak hanya dilakukan secara langsung atau verbal, melainkan dapat pula dilakukan melalui:
- Ucapan, seperti ancaman pembunuhan atau penganiayaan.
- Tulisan, termasuk pesan singkat, surat, komentar media sosial, atau email.
- Gambar atau simbol, misalnya mengirim gambar senjata, peti mati, darah, atau simbol tertentu yang bermakna intimidatif.
- Gerakan tubuh, seperti mengacungkan senjata, gerakan menggorok leher, atau menunjuk korban dengan cara mengintimidasi.
- Sarana elektronik maupun nonelektronik, sehingga ancaman melalui media digital, aplikasi pesan, media sosial, maupun secara tatap muka sama sama dapat dijangkau oleh ketentuan pidana.
Secara yuridis, unsur penting dalam ancaman kekerasan bukan terletak pada apakah kekerasan benar benar dilaksanakan, melainkan pada adanya keadaan yang secara wajar dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran pada korban. Dengan demikian, aspek psikologis korban menjadi salah satu titik perhatian utama dalam pembuktian perkara.
Ketentuan ini juga relevan dalam perkembangan kejahatan digital dan cyber intimidation, di mana ancaman sering dilakukan melalui media elektronik dengan tujuan menekan, menakut nakuti, atau memaksa korban.
Contoh Kasus:
- Ancaman Melalui Pesan WhatsApp
Seorang debt collector mengirim pesan kepada debitur berbunyi, “Kalau besok tidak bayar, saya datang bersama orang orang dan kamu saya habisi.” Pesan tersebut menimbulkan ketakutan serius pada korban. Perbuatan demikian dapat dikualifikasikan sebagai ancaman kekerasan melalui sarana elektronik.
- Ancaman di Media Sosial
Seseorang menulis komentar di media sosial mantan pasangannya: “Tunggu saja, saya tahu rumahmu dan kamu akan menyesal.” Meskipun tidak terjadi pemukulan, komentar tersebut dapat menimbulkan rasa takut dan memenuhi unsur ancaman kekerasan.
- Ancaman dengan Gerakan Tubuh
Dalam sebuah pertengkaran, pelaku menunjuk korban sambil menggerakkan tangan menyerupai tindakan menggorok leher. Tindakan tersebut dilakukan di depan umum dan menyebabkan korban merasa terancam. Gerakan tubuh demikian dapat dipandang sebagai bentuk ancaman kekerasan.
- Ancaman dengan Simbol atau Gambar
Pelaku mengirim foto parang berlumuran darah kepada korban disertai tulisan “Ini giliranmu berikutnya.” Walaupun tanpa tatap muka langsung, tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa takut dan memenuhi unsur ancaman kekerasan.
- Ancaman dalam Lingkup Rumah Tangga
Seorang suami secara berulang mengatakan kepada istrinya bahwa apabila istrinya meninggalkan rumah, maka ia akan membakar rumah dan melukai keluarga korban. Ucapan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut berkepanjangan, sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan.
