Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
“Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.”
Artinya, pemegang hak tanggungan adalah pihak yang menerima jaminan berupa hak tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah. Dalam hubungan hukum ini, ia berkedudukan sebagai kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman.
Subjek yang dapat menjadi pemegang hak tanggungan meliputi orang perseorangan maupun badan hukum. Orang perseorangan dapat berupa individu yang memberikan pinjaman, sedangkan badan hukum dapat berupa bank, koperasi simpan pinjam, lembaga pembiayaan, atau perusahaan lain yang sah menurut hukum. Dengan demikian, tidak semua pihak bisa menjadi pemegang hak tanggungan, melainkan hanya mereka yang berkedudukan sebagai kreditur.
Kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai kreditur memiliki keistimewaan hukum, yaitu hak preferen. Hak ini memberikan kedudukan yang lebih tinggi dibanding kreditur biasa dalam hal pelunasan utang. Jika debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya, pemegang hak tanggungan berhak melakukan eksekusi atas tanah dan benda yang menjadi objek jaminan. Eksekusi biasanya dilakukan melalui pelelangan umum, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur terlebih dahulu sebelum kreditur lain.
Contohnya, ketika seseorang meminjam uang di bank dengan menjaminkan tanah dan bangunannya, maka bank tersebut berkedudukan sebagai pemegang hak tanggungan. Apabila debitur lalai membayar utang, bank dapat mengeksekusi objek jaminan melalui lelang untuk melunasi piutangnya. Dengan mekanisme ini, kepentingan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan terlindungi secara hukum.
