Pasal 1668 KUHPerdata menyatakan:
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.
Penjelasan:
Pasal 1668 KUHPerdata mengatur larangan bagi penghibah untuk tetap mempertahankan kekuasaan sebagai pemilik atas barang yang telah dihibahkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hibah hanya sah apabila penghibah benar benar melepaskan hak miliknya dan menyerahkannya secara penuh kepada penerima hibah.
Makna normatif dari ketentuan ini adalah bahwa penghibah tidak diperbolehkan menjanjikan bahwa ia masih tetap berwenang menggunakan atau menguasai hak milik atas barang yang telah dihibahkan, misalnya dengan klausula bahwa barang tetap menjadi miliknya atau tetap dapat ia perlakukan sebagai pemilik. Apabila syarat semacam itu dicantumkan dalam perjanjian hibah, maka hibah tersebut dinyatakan tidak sah sepanjang menyangkut barang yang bersangkutan.
Larangan tersebut berkaitan erat dengan sifat hibah sebagai perjanjian pemindahan hak milik yang bersifat definitif dan tidak dapat ditarik kembali sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah harus mengakibatkan beralihnya hak milik secara nyata dari penghibah kepada penerima hibah, sehingga sejak saat penyerahan, penghibah tidak lagi mempunyai kedudukan sebagai pemilik.
Pasal ini pada hakikatnya melarang adanya hibah semu, yaitu perbuatan yang secara formal disebut hibah tetapi secara substansial penghibah masih menguasai benda sebagai pemilik. Apabila penghibah tetap mempertahankan hak milik, maka tidak terjadi pemindahan hak yang sesungguhnya, sehingga perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hibah menurut hukum perdata.
Namun demikian, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penghibah tetap menggunakan barang hibah sepanjang penggunaan tersebut bukan sebagai pemilik, melainkan berdasarkan hak lain yang sah menurut hukum, misalnya melalui perjanjian pinjam pakai atau hak pakai yang diberikan oleh penerima hibah. Dalam keadaan demikian, hak milik tetap berada pada penerima hibah.
Dengan demikian, Pasal 1668 KUHPerdata menegaskan prinsip bahwa hibah harus mengakibatkan peralihan hak milik secara penuh dan nyata, dan setiap perjanjian hibah yang masih mempertahankan kekuasaan pemilik pada diri penghibah dipandang tidak sah menurut hukum.
Contoh Kasus:
Seorang ayah bernama Surya menghibahkan sebuah rumah miliknya kepada anaknya, Rina, melalui suatu akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut dinyatakan bahwa Surya menghibahkan rumah tersebut kepada Rina, namun disertai klausula bahwa rumah tersebut tetap menjadi milik Surya dan Surya tetap berhak memperlakukan rumah tersebut sebagai pemilik, termasuk menjual atau mengalihkan rumah itu kepada pihak lain apabila dianggap perlu.
Setelah akta hibah ditandatangani, Rina menganggap dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut berdasarkan hibah yang telah dilakukan. Akan tetapi Surya kemudian berniat menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga dengan alasan bahwa dalam akta hibah telah dinyatakan bahwa ia masih tetap sebagai pemilik dan masih berkuasa penuh atas rumah tersebut.
Dalam keadaan demikian, berdasarkan Pasal 1668 KUHPerdata, hibah tersebut dipandang tidak sah sepanjang menyangkut rumah yang dihibahkan, karena Surya sebagai penghibah tidak benar benar melepaskan hak miliknya. Klausula yang menyatakan bahwa Surya tetap menjadi pemilik menunjukkan bahwa tidak terjadi peralihan hak milik secara nyata kepada Rina.
Dengan demikian, perbuatan hukum yang disebut sebagai hibah tersebut merupakan hibah semu, yaitu hibah yang secara formal dinyatakan sebagai hibah tetapi secara substansial penghibah masih mempertahankan kekuasaan sebagai pemilik. Oleh karena itu, hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1668 KUHPerdata karena tidak mengakibatkan peralihan hak milik secara penuh kepada penerima hibah.
Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1668 KUHPerdata menuntut adanya pelepasan hak milik secara nyata dan penuh, sehingga penghibah tidak boleh lagi mempertahankan kedudukan sebagai pemilik atas barang yang telah dihibahkan.
