Pasal 213 KUHP menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Makna Normatif Pasal
Pasal 213 KUHP mengatur tindak pidana yang dilakukan dalam Waktu Perang berupa pemberian bantuan kepada mata-mata Musuh atau tindakan yang mengakibatkan maupun memudahkan desersi di kalangan tentara.
Norma ini memiliki karakter khusus karena secara eksplisit mensyaratkan adanya Waktu Perang sebagai konteks terjadinya tindak pidana. Selain itu, pasal ini membedakan perbuatannya dari bentuk yang lebih berat karena pelaku bertindak “tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh”.
Dengan demikian, ketentuan ini tidak semata-mata melihat perbuatan secara objektif, tetapi juga memperhatikan tujuan atau sikap batin pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 213 KUHP adalah memberikan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan pertahanan negara dalam situasi perang dengan mengkriminalisasi tindakan yang dapat membantu aktivitas Musuh atau melemahkan kekuatan militer, meskipun pelaku tidak mempunyai tujuan untuk membantu Musuh atau memberikan keuntungan kepada Musuh.
Dalam keadaan perang, tindakan yang secara normal mungkin tampak sebagai bantuan biasa dapat mempunyai konsekuensi yang jauh lebih serius terhadap keamanan negara. Karena itu, hukum pidana memberikan perlindungan khusus terhadap fungsi pertahanan dan disiplin militer.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
- “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” menunjukkan ancaman pidana maksimum yang dapat dijatuhkan.
- “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana pada dasarnya bersifat umum dan tidak terbatas pada anggota militer.
- “Dalam Waktu Perang” merupakan keadaan khusus yang menjadi bagian penting dari rumusan tindak pidana.
- “Tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh” menunjukkan adanya batas subjektif terhadap penerapan ketentuan ini.
- “Memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu” menunjukkan beberapa bentuk perbuatan aktif yang dapat memenuhi rumusan tindak pidana.
- “Mata-mata Musuh” menunjuk pada orang yang menjalankan kegiatan intelijen atau penyelidikan untuk kepentingan pihak Musuh.
- “Mengakibatkan atau memudahkan desersi” mencakup perbuatan yang menyebabkan terjadinya atau mempermudah terjadinya tindakan meninggalkan kewajiban militer secara melawan hukum.
- “Di kalangan tentara” menunjukkan bahwa objek akibat pada huruf b berkaitan dengan lingkungan ketentaraan.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 213 harus dibaca dalam konteks keseluruhan ketentuan KUHP mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, Musuh, dan keadaan perang.
Hubungannya dengan Pasal 212 penting diperhatikan. Pasal 212 mengatur bentuk perbuatan yang dilakukan dengan orientasi membantu Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh, sedangkan Pasal 213 secara eksplisit menggunakan konstruksi:
“tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh.”
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting pada aspek mens rea.
Pasal 212 pada dasarnya diarahkan pada perbuatan yang mempunyai orientasi membantu Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh, sedangkan Pasal 213 menjangkau perbuatan tertentu yang secara objektif berbahaya dalam Waktu Perang meskipun tujuan tersebut tidak ada.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, Pasal 213 bertujuan mempertahankan keamanan pertahanan negara dan efektivitas kekuatan militer pada masa perang.
Dalam situasi perang, keberadaan mata-mata dan desersi dapat mengganggu kemampuan negara dalam mempertahankan diri. Oleh karena itu, hukum pidana tidak hanya menindak pihak yang secara langsung berpihak kepada Musuh, tetapi juga tindakan yang secara objektif memberikan dukungan terhadap aktivitas yang dapat mengancam kepentingan pertahanan.
Analisis Komponen Norma
Subjek: Setiap Orang.
Keadaan khusus: dilakukan dalam Waktu Perang.
Unsur subjektif: tidak memiliki tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh.
Perbuatan alternatif huruf a:
- memberi fasilitas kepada mata-mata Musuh;
- memberikan tempat menumpang;
- menyembunyikan mata-mata Musuh;
- membantu mata-mata Musuh.
Perbuatan alternatif huruf b:
- mengakibatkan desersi di kalangan tentara; atau
- memudahkan desersi di kalangan tentara.
Ancaman pidana: pidana penjara paling lama 4 tahun.
Unsur “Dalam Waktu Perang”
Frasa “Dalam Waktu Perang” merupakan unsur yang sangat menentukan.
Artinya, penerapan Pasal 213 tidak dapat dilepaskan dari adanya keadaan perang sebagaimana dimaksud dalam hukum yang berlaku. Keadaan perang menjadi konteks khusus yang memperberat relevansi hukum dari perbuatan tersebut.
Tanpa terpenuhinya keadaan khusus tersebut, konstruksi tindak pidana Pasal 213 tidak dapat diterapkan begitu saja.
Unsur “Tanpa Tujuan Membantu Musuh”
Frasa ini mempunyai fungsi pembatas yang penting.
Secara konstruktif, Pasal 213 membedakan antara:
perbuatan yang dilakukan untuk membantu Musuh
dan
perbuatan yang dilakukan tanpa tujuan tersebut tetapi tetap mempunyai konsekuensi sebagaimana dirumuskan dalam pasal.
Karena itu, dalam pembuktian perlu diperhatikan keadaan batin pelaku dan konteks perbuatannya.
Misalnya, seseorang memberikan tempat tinggal kepada seseorang yang ternyata merupakan mata-mata Musuh. Persoalan hukumnya bukan hanya apakah tempat tinggal tersebut diberikan, tetapi juga bagaimana pengetahuan, maksud, dan keadaan batin pelaku ketika memberikan bantuan tersebut.
Unsur “Mata-Mata Musuh”
Mata-mata Musuh merupakan unsur objek yang harus dibuktikan.
Tidak setiap orang yang mempunyai hubungan dengan pihak Musuh otomatis dapat dikategorikan sebagai mata-mata Musuh. Harus terdapat fakta yang menunjukkan bahwa orang tersebut menjalankan aktivitas penyelidikan atau kegiatan intelijen untuk kepentingan Musuh.
Dengan demikian, status tersebut tidak cukup dibangun hanya berdasarkan asumsi mengenai hubungan pribadi, kebangsaan, atau afiliasi seseorang.
Perbuatan Memberi Fasilitas, Tempat Menumpang, Menyembunyikan, atau Membantu
Rumusan huruf a menggunakan beberapa bentuk perbuatan alternatif.
Memberi fasilitas memiliki cakupan yang relatif luas, tetapi penerapannya harus tetap dikaitkan dengan fungsi fasilitas tersebut terhadap mata-mata Musuh.
Memberi tempat menumpang berorientasi pada penyediaan tempat tinggal atau tempat berlindung.
Menyembunyikan menunjukkan tindakan yang bertujuan membuat keberadaan mata-mata Musuh tidak diketahui atau sulit ditemukan.
Membantu merupakan rumusan yang lebih luas dan harus ditafsirkan berdasarkan konteks serta tujuan perlindungan norma.
Keempat bentuk tersebut merupakan alternatif perbuatan, sehingga tidak harus seluruhnya dilakukan untuk memenuhi rumusan huruf a.
Unsur Desersi
Huruf b mengatur perbuatan yang:
- mengakibatkan desersi; atau
- memudahkan desersi.
Desersi pada dasarnya berkaitan dengan meninggalkan kewajiban atau dinas militer secara melawan hukum.
Rumusan Pasal 213 tidak hanya menjangkau pihak yang secara langsung menyebabkan seorang tentara melakukan desersi, tetapi juga pihak yang memudahkan terjadinya desersi.
Dengan demikian, hubungan kausal antara tindakan pelaku dan desersi menjadi aspek penting dalam pembuktian.
Delik Alternatif
Pasal 213 menggunakan beberapa perbuatan yang dirumuskan secara alternatif.
Artinya, untuk memenuhi rumusan pasal tidak diperlukan seluruh perbuatan dilakukan sekaligus.
Secara sederhana:
memberi fasilitas OR memberi tempat menumpang OR menyembunyikan OR membantu mata-mata Musuh
atau:
mengakibatkan desersi OR memudahkan desersi.
Karakter ini penting dalam menyusun dakwaan karena masing-masing perbuatan dapat menjadi dasar pemenuhan unsur sepanjang terbukti di persidangan.
Mens Rea dan Actus Reus
Pasal 213 memperlihatkan hubungan antara:
actus reus → memberikan fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, membantu, mengakibatkan, atau memudahkan;
dan
mens rea → tidak adanya tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh.
Namun, frasa tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai berarti bahwa seluruh aspek kesalahan subjektif pelaku tidak diperlukan. Tetap harus diperiksa apakah pelaku mengetahui keadaan dan sifat perbuatannya serta apakah unsur subjektif yang dirumuskan pasal terpenuhi.
Perbedaan Pasal 212 dan Pasal 213 KUHP
Perbedaan utama dapat dilihat dari orientasi subjektifnya.
Pasal 212
Berorientasi pada perbuatan dalam Waktu Perang yang dilakukan untuk:
membantu Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh.
Pasal 213
Mengatur perbuatan tertentu dalam Waktu Perang yang dilakukan:
tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh.
Dengan demikian, Pasal 213 dapat dipahami sebagai ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan pertahanan negara terhadap perbuatan tertentu yang berbahaya, meskipun tidak disertai tujuan subjektif sebagaimana Pasal 212.
Asas dan Adagium yang Berkaitan
Nullum crimen sine lege
Tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang. Penerapan Pasal 213 harus tetap didasarkan pada pemenuhan seluruh unsur yang dirumuskan secara eksplisit.
Actus non facit reum nisi mens sit rea
Suatu perbuatan pada prinsipnya tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya keadaan batin yang relevan. Dalam konteks Pasal 213, prinsip ini harus dibaca bersama dengan unsur subjektif yang secara eksplisit dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
In dubio pro reo
Dalam hal terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan mengenai unsur kesalahan yang harus dibuktikan, keraguan tersebut pada prinsipnya tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa.
Implementasi dalam Praktik
Dalam perkara yang menggunakan Pasal 213, pembuktian setidaknya perlu diarahkan pada beberapa persoalan:
- apakah benar telah terjadi Waktu Perang;
- apakah orang yang dibantu benar merupakan mata-mata Musuh;
- bentuk bantuan apa yang diberikan Terdakwa;
- apakah Terdakwa mengetahui keadaan yang relevan;
- apakah terdapat tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh;
- jika menggunakan huruf b, apakah benar terjadi desersi;
- apakah tindakan Terdakwa menyebabkan atau memudahkan terjadinya desersi;
- apakah hubungan antara perbuatan Terdakwa dan akibat tersebut dapat dibuktikan.
Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan antara Terdakwa dan orang yang diduga sebagai mata-mata atau anggota tentara yang melakukan desersi.
Permasalahan Hukum
Persoalan interpretatif yang paling penting terdapat pada batas antara bantuan yang dilakukan tanpa tujuan membantu Musuh dan bantuan yang sebenarnya menunjukkan keberpihakan kepada Musuh.
Selain itu, terdapat persoalan pembuktian mengenai pengetahuan pelaku. Misalnya, apabila seseorang memberikan tempat tinggal kepada orang lain tanpa mengetahui bahwa orang tersebut adalah mata-mata Musuh, harus diuji apakah unsur kesalahan yang diperlukan untuk pertanggungjawaban pidana benar-benar terpenuhi.
Hal yang sama berlaku terhadap desersi. Tidak setiap tindakan yang dilakukan terhadap seorang tentara yang kemudian meninggalkan dinas otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan atau memudahkan desersi. Harus terdapat dasar faktual yang menunjukkan hubungan antara perbuatan pelaku dan terjadinya atau kemudahan desersi tersebut.
Penutup
Pasal 213 KUHP merupakan ketentuan pidana khusus yang berlaku dalam Waktu Perang dan mengatur tindakan memberikan fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh serta tindakan yang mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Karakter penting pasal ini terletak pada konteks perang, jenis perbuatan alternatif, serta rumusan negatif mengenai tujuan pelaku. Karena itu, penerapannya menuntut pembuktian yang cermat terhadap unsur objektif maupun subjektif.
Secara sistematis, Pasal 213 juga perlu dibedakan dari Pasal 212. Perbedaan tersebut terutama terletak pada orientasi batin pelaku dan konstruksi perbuatan yang dikriminalisasi, sehingga tidak tepat menyamakan seluruh tindakan membantu pihak yang berkaitan dengan Musuh sebagai tindak pidana yang sama.
