Pasal 88 KUHP menyatakan:
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Penjelasan:
Pasal 88 KUHP merupakan norma pembatas yang secara spesifik mengatur syarat dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, yaitu hak menjadi wali, wali pengawas, atau pengampu atas orang lain, serta hak menjalankan kekuasaan orang tua, perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri. Norma ini menunjukkan bahwa negara tidak serta merta mencabut hak-hak keperdataan yang sangat fundamental tersebut, kecuali terdapat alasan yang secara moral dan hukum sangat serius.
Secara normatif, terdapat dua kondisi yang menjadi dasar pencabutan. Pertama, apabila pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anak yang berada dalam kekuasaannya. Dalam konteks ini, relasi otoritas antara orang dewasa dan anak disalahgunakan untuk melibatkan anak dalam perbuatan pidana, sehingga pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengkhianati fungsi pengasuhan dan perlindungan yang secara hukum melekat padanya. Kedua, apabila pelaku melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam kekuasaannya. Dalam situasi ini, terjadi pelanggaran ganda, yaitu pelanggaran terhadap norma pidana sekaligus pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan etik sebagai orang tua atau wali.
Frasa “anak yang berada dalam kekuasaannya” memiliki makna hukum yang penting, karena menunjuk pada hubungan perwalian atau kekuasaan orang tua yang sah menurut hukum. Dengan demikian, yang dilindungi oleh norma ini bukan sekadar relasi biologis, melainkan relasi hukum yang menimbulkan kewajiban perlindungan, pengasuhan, dan pembinaan.
Ketentuan ini pada hakikatnya mencerminkan asas perlindungan anak sebagai kepentingan hukum yang harus diutamakan. Pencabutan hak perwalian atau kekuasaan orang tua tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai mekanisme protektif guna mencegah terulangnya pelanggaran dan menjamin keselamatan serta perkembangan anak. Oleh karena itu, penerapannya harus didasarkan pada pembuktian yang cermat di persidangan dan pertimbangan hakim yang proporsional, karena konsekuensinya menyentuh aspek paling mendasar dalam struktur keluarga dan hubungan keperdataan.
