Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
- Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan;
- Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang bersangkutan;
- Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya;
- Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini berarti Hak Tanggungan baru memiliki kekuatan hukum dan mengikat setelah dilakukan proses pendaftaran secara resmi. Tanpa pendaftaran, Hak Tanggungan belum lahir dan tidak dapat memberikan kedudukan istimewa bagi kreditur.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki kewajiban administratif yang sangat penting. Setelah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ditandatangani, PPAT harus mengirimkan APHT beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke Kantor Pertanahan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Kewajiban ini dibuat agar proses pendaftaran tidak tertunda dan kreditur segera mendapatkan kepastian hukum.
Mekanisme pendaftaran diatur dalam ayat (3), di mana Kantor Pertanahan akan membuat buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatkan Hak Tanggungan tersebut dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi objeknya. Selain itu, catatan mengenai Hak Tanggungan juga akan disalin pada sertifikat hak atas tanah. Dengan adanya pencatatan ini, Hak Tanggungan bersifat terbuka (publik), sehingga semua pihak dapat mengetahui bahwa tanah tersebut dijadikan jaminan utang.
Kemudian, menurut ayat (4), tanggal lahirnya Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah Kantor Pertanahan menerima semua dokumen yang lengkap. Jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka tanggal lahir Hak Tanggungan ditetapkan pada hari kerja berikutnya. Aturan ini menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses pendaftaran.
Akhirnya, ayat (5) menegaskan bahwa Hak Tanggungan resmi lahir pada tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Dengan demikian, sejak tanggal tersebut kreditur sah memiliki hak preferen yang dijamin oleh hukum untuk didahulukan pelunasannya dari hasil eksekusi objek jaminan.
