Pasal 117 KUHP menyatakan:
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Pasal 117 KUHP merupakan norma yang bersifat koordinatif dan integratif, karena tidak mengatur substansi baru, melainkan menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana terhadap anak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang relevan di luar KUHP. Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai bridging provision yang menghubungkan KUHP dengan rezim hukum lain yang lebih teknis dan operasional.
Karakter Normatif: Norma Rujukan (Referential Norm)
Secara sistematik, Pasal 117 KUHP tidak dapat diposisikan sebagai norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan norma rujukan yang secara eksplisit mengaitkan dirinya dengan ketentuan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 KUHP, sekaligus mengarahkan implementasinya kepada peraturan perundang-undangan lain yang lebih spesifik dan operasional. Dalam konstruksi demikian, KUHP hanya berfungsi menetapkan kerangka dasar yang bersifat umum, sedangkan tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis dan prosedural diserahkan kepada undang-undang sektoral yang secara khusus mengatur sistem peradilan pidana anak.
Rasionalitas: Kebutuhan Pengaturan Teknis
Diversi, tindakan, dan pidana terhadap anak merupakan institusi hukum yang kompleks karena melibatkan berbagai aktor dalam sistem peradilan, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, serta pembimbing kemasyarakatan, yang masing-masing memiliki peran dan kewenangan yang terstruktur. Di samping itu, keseluruhan mekanisme tersebut memerlukan prosedur yang rinci, terstandarisasi, dan berlapis, sehingga tidak memadai apabila hanya diatur secara umum dalam KUHP. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang secara rasional menyerahkan pengaturan teknis tersebut kepada regulasi khusus, terutama yang mengatur prosedur diversi, pelaksanaan pembinaan, serta mekanisme pengawasan terhadap anak secara komprehensif.
Implikasi Sistemik: Integrasi dengan UU SPPA
Dalam praktik, Pasal 117 KUHP secara nyata mengarah pada integrasi dengan rezim Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur secara komprehensif seluruh tahapan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyidikan hingga pembinaan pasca putusan . Dengan demikian, KUHP berfungsi sebagai sumber norma dasar yang menentukan jenis respons hukum berupa diversi, tindakan, dan pidana, sementara undang-undang khusus memberikan pengaturan operasional mengenai tata cara pelaksanaannya, sehingga terbentuk suatu sistem yang saling melengkapi dan tidak terpisahkan.
Fungsi Preventif terhadap Disharmoni Hukum
Pasal 117 juga memiliki fungsi preventif yang signifikan dalam mencegah terjadinya konflik norma maupun tumpang tindih pengaturan antar peraturan perundang-undangan. Dengan adanya klausul rujukan tersebut, penerapan Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 tidak dapat dilakukan secara parsial atau terisolasi, melainkan harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Konsekuensinya, penegak hukum dituntut untuk melakukan pembacaan yang sistematis dan terintegrasi terhadap KUHP dan peraturan terkait, guna menjaga konsistensi dan koherensi penerapan hukum.
Implikasi Praktis bagi Penegak Hukum
Bagi aparat penegak hukum, ketentuan ini menimbulkan konsekuensi metodologis yang tidak sederhana, karena penanganan perkara anak tidak dapat hanya didasarkan pada KUHP semata, melainkan harus selalu merujuk pada peraturan pelaksana yang mengatur aspek prosedural secara detail. Dalam konteks ini, penalaran hukum yang digunakan bersifat berlapis, karena melibatkan interaksi antara norma umum dan norma khusus, sehingga tidak dapat direduksi menjadi pendekatan tunggal berbasis satu instrumen hukum saja.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pasal 117 KUHP berfungsi sebagai norma penghubung yang memastikan bahwa pengaturan mengenai diversi, tindakan, dan pidana anak tidak berjalan secara terpisah, melainkan berada dalam satu kesatuan sistem hukum yang terintegrasi. Norma ini tidak hanya memperkuat konsistensi dan kepastian hukum, tetapi juga menjamin efektivitas sistem peradilan pidana anak, dengan menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak harus dilaksanakan secara komprehensif, terkoordinasi, dan selaras dengan keseluruhan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
