Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
c. data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia memuat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pihak yang Mengajukan Permohonan
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Jaminan Fidusia, atau dapat pula dilakukan oleh kuasa maupun wakilnya. Dalam proses ini, pemohon wajib melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagai salah satu dokumen utama.
Isi Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan pendaftaran tersebut harus memuat beberapa informasi penting, meliputi:
a. Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia.
b. Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, beserta nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta tersebut.
c. Data perjanjian pokok yang dijamin dengan Fidusia.
d. Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
e. Nilai penjaminan.
f. Nilai dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia
Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Hal ini memastikan adanya kepastian hukum terkait tanggal berlakunya jaminan.
Tata Cara dan Biaya Pendaftaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran Jaminan Fidusia, termasuk biaya yang dikenakan, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dan mencegah adanya perbedaan prosedur di berbagai daerah.
