Pasal 126 KUHP: Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) dalam Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 126 KUHP menyatakan:

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana;

(2) Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat. Berikan judul, jelaskan dan juga berikan contoh kasus.

Penjelasan:

Pengaturan Pasal 126 KUHP tidak dapat dilepaskan dari konstruksi klasik dalam ilmu hukum pidana yang membedakan secara tegas antara perbarengan tindak pidana (concursus) dan kesatuan perbuatan (eenheid van feit). Literatur hukum pidana Indonesia secara konsisten menempatkan perbuatan berlanjut sebagai bentuk antara, yakni suatu fiksi hukum yang menggabungkan beberapa perbuatan yang secara faktual terpisah menjadi satu kesatuan yuridis.

1. Basis Teoretik: Kesatuan Kehendak (Wilscontinuïteit)

Dalam doktrin yang dikemukakan dalam berbagai buku ajar hukum pidana, perbuatan berlanjut dipahami sebagai rangkaian perbuatan yang:

  • dilakukan berdasarkan satu kehendak batin yang sama,
  • memiliki hubungan erat secara psikologis,
  • serta diarahkan pada satu tujuan yang berkesinambungan.

Konstruksi ini selaras dengan pembahasan mengenai unsur kesalahan (schuld) dan kehendak (dolus) dalam hukum pidana, di mana kesatuan kehendak menjadi elemen sentral dalam menilai apakah beberapa perbuatan dapat dipandang sebagai satu kesatuan tindak pidana .

Dengan demikian, titik berat analisis tidak semata pada jumlah perbuatan, melainkan pada kontinuitas niat pelaku.

2. Perbuatan Berlanjut sebagai Fiksi Yuridis

Literatur hukum pidana lanjutan menegaskan bahwa perbuatan berlanjut merupakan suatu konstruksi yuridis (rechtsconstructie), bukan realitas faktual. Artinya:

  • secara empiris terdapat beberapa perbuatan,
  • namun hukum “memperlakukan” perbuatan tersebut sebagai satu perbuatan.

Pendekatan ini digunakan untuk menghindari pemidanaan yang terlalu berat akibat akumulasi (stelsel kumulasi), sehingga lebih mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan .

Dalam kerangka kebijakan hukum pidana (penal policy), hal ini merupakan bentuk moderasi negara dalam menjatuhkan pidana agar tidak melampaui tingkat kesalahan pelaku .

3. Pembeda dengan Concursus Realis dan Idealis

Berdasarkan buku ajar hukum pidana, perbedaan konseptualnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Concursus realis (perbarengan nyata): beberapa perbuatan, beberapa kehendak → pidana dapat dikumulasi.
  • Concursus idealis: satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan.
  • Perbuatan berlanjut: beberapa perbuatan, tetapi satu kehendak → diperlakukan sebagai satu tindak pidana.

Dengan demikian, perbuatan berlanjut merupakan pengecualian terhadap prinsip kumulasi dalam concursus realis.

4. Parameter Doktrinal (Indikator Praktis)

Dari berbagai literatur, dapat ditarik parameter yang lebih operasional:

a. Kesamaan jenis perbuatan
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan umumnya sejenis atau memiliki pola yang sama.

b. Kesatuan tujuan
Seluruh rangkaian diarahkan pada satu tujuan yang sama.

c. Kesinambungan waktu relatif
Tidak terdapat jeda waktu yang terlalu lama sehingga memutus kontinuitas kehendak.

d. Kesatuan modus operandi
Metode pelaksanaan relatif seragam.

Parameter ini penting karena dalam praktik peradilan, penentuan ada atau tidaknya perbuatan berlanjut sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta konkret.

5. Implikasi terhadap Pemidanaan

Sebagaimana dijelaskan dalam teori pemidanaan, pidana harus proporsional terhadap tingkat kesalahan (schuld) dan bahaya yang ditimbulkan . Oleh karena itu:

  • Jika dipandang sebagai perbuatan berlanjut → satu pidana (atau yang terberat).
  • Jika tidak → kumulasi pidana.

Di sinilah Pasal 126 KUHP berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap over-penalization.

6. Contoh Kasus yang Diperdalam secara Doktrinal

Kasus 1: Penggelapan Bertahap oleh Karyawan

Seorang karyawan secara bertahap mengambil uang perusahaan setiap minggu selama 3 bulan dengan tujuan yang sama, yakni memenuhi kebutuhan pribadi.

Analisis:

  • Perbuatan berulang ✔
  • Modus sama ✔
  • Tujuan sama ✔
  • Kehendak berkesinambungan ✔

→ Dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut → satu pidana.

Kasus 2: Pencurian Terpisah dengan Motif Berbeda

Seorang pelaku melakukan pencurian pertama untuk kebutuhan ekonomi, kemudian beberapa bulan kemudian melakukan pencurian lain untuk membayar utang berbeda.

Analisis:

  • Perbuatan berulang ✔
  • Namun kehendak tidak berkesinambungan ✖

→ Bukan perbuatan berlanjut → concursus realis → pidana dapat dikumulasi.

Penutup Analitis

Dengan membaca Pasal 126 KUHP melalui lensa literatur hukum pidana, tampak bahwa norma ini tidak sekadar aturan teknis pemidanaan, melainkan refleksi dari prinsip fundamental bahwa hukum pidana harus menilai kesatuan kehendak, bukan sekadar fragmentasi perbuatan.

Pendekatan ini menegaskan orientasi hukum pidana modern Indonesia yang tidak lagi kaku pada formalitas perbuatan, melainkan bergerak menuju penilaian yang lebih substantif terhadap kesalahan dan proporsionalitas pemidanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *