Penjelasan Pasal 61 ayat (2) KUHP: Pengurangan Pidana Denda dengan Pidana Penjara Pengganti

Pasal 61 ayat (2) KUHP menyatakan:

Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 61 ayat (2) KUHP mengatur mekanisme pengurangan pidana denda dengan cara menyepadankannya dengan penghitungan pidana penjara sebagai pengganti denda. Norma ini merupakan kelanjutan logis dari ayat (1), yang menegaskan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap harus diperhitungkan dalam penjatuhan pidana.

Secara yuridis, ketentuan ini memberikan kepastian mengenai cara teknis pengurangan pidana denda, mengingat pidana denda tidak bersifat fisik sebagaimana pidana penjara sehingga tidak dapat dikurangi secara langsung berdasarkan lamanya penahanan. Oleh karena itu, hukum menetapkan standar penyepadanan dengan pidana penjara pengganti denda, sehingga masa penahanan yang telah dijalani dapat dikonversikan secara rasional dan terukur ke dalam besaran pengurangan pidana denda.

Pengaturan ini mencerminkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemidanaan. Terdakwa yang dijatuhi pidana denda tidak boleh dirugikan hanya karena bentuk pidananya berbeda dengan pidana penjara, sementara ia telah mengalami pembatasan kebebasan selama proses peradilan. Dengan mekanisme penyepadanan ini, hukum memastikan bahwa penderitaan akibat penahanan tetap memperoleh pengakuan yuridis yang sepadan.

Dari sudut pandang praktik peradilan, ketentuan ini memudahkan hakim dan aparat pelaksana putusan dalam melakukan perhitungan pidana secara objektif dan konsisten. Penyepadanan dengan pidana penjara pengganti denda juga mencegah perbedaan perlakuan yang tidak beralasan antara terpidana yang dijatuhi pidana penjara dan terpidana yang dijatuhi pidana denda.

Dengan demikian, Pasal 61 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa pengurangan pidana denda harus dilakukan secara proporsional dan terukur melalui mekanisme penyepadanan dengan pidana penjara pengganti denda. Norma ini memperkuat asas keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi dalam sistem pemidanaan.