Pasal 12 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Larangan Pemegang Hak Tanggungan Memiliki Objek Jaminan Secara Langsung

Pasal 12 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.”

Pasal 12 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum. Artinya, meskipun dicantumkan dalam perjanjian atau akta, ketentuan semacam itu dianggap tidak sah sejak awal dan tidak memiliki akibat hukum.

Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi debitur. Jika janji tersebut diperbolehkan, maka pemegang Hak Tanggungan atau kreditur dapat dengan mudah mengambil alih kepemilikan tanah debitur begitu debitur wanprestasi, tanpa melalui mekanisme hukum yang adil. Hal ini tentu berpotensi merugikan debitur, mengingat tanah merupakan aset penting yang harus dilindungi keberadaannya.

Selain itu, pasal ini juga mencerminkan prinsip bahwa objek Hak Tanggungan hanya dapat dialihkan melalui mekanisme eksekusi yang sah menurut hukum. Eksekusi dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan sesuai dengan prosedur yang diatur UUHT. Dengan demikian, kreditur hanya berhak memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek Hak Tanggungan, bukan secara otomatis menjadi pemilik tanah tersebut.

Sebagai contoh, jika dalam akta dicantumkan klausul bahwa “apabila debitur tidak melunasi utangnya, tanah menjadi milik kreditur,” maka klausul ini tidak berlaku. Apabila debitur lalai membayar, kreditur tetap harus menempuh prosedur eksekusi sesuai aturan, misalnya melalui lelang. Dari hasil lelang itulah kreditur mengambil pelunasan, sementara sisanya tetap menjadi hak debitur.