Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Bersifat Droit de Suite

Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.

Asas Droit de Suite

Pasal 7 UUHT menegaskan bahwa Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Ketentuan ini mencerminkan sifat droit de suite (hak kebendaan yang melekat pada benda). Artinya, sekalipun objek Hak Tanggungan, misalnya sebidang tanah, beralih kepemilikan kepada pihak lain, Hak Tanggungan tetap melekat pada tanah tersebut. Dengan demikian, kreditur pemegang Hak Tanggungan tidak kehilangan hak jaminannya hanya karena adanya peralihan hak atas tanah.

Perlindungan bagi Pemegang Hak Tanggungan

Asas droit de suite memberikan perlindungan yang kuat bagi kreditur, karena memastikan bahwa jaminan tidak dapat dihapuskan begitu saja dengan alasan objek berpindah tangan. Dengan begitu, posisi kreditur tetap aman sampai utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut dilunasi atau hapus berdasarkan ketentuan hukum. Bagi debitor maupun pihak ketiga yang menerima peralihan objek tanah, hal ini menimbulkan konsekuensi hukum: mereka tidak bisa menghindar dari keberlakuan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah tersebut.

Keterkaitan dengan Pendaftaran Tanah

Keberlakuan asas ini erat kaitannya dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Karena Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, maka informasi mengenai adanya Hak Tanggungan dapat diketahui publik. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh tanah seharusnya terlebih dahulu memeriksa riwayat hukum tanah tersebut.

Contoh Kasus

Tuan A memperoleh pinjaman Rp2 miliar dari Bank Z dengan menjaminkan sebidang tanah Hak Milik melalui Hak Tanggungan. Beberapa tahun kemudian, Tuan A menjual tanah tersebut kepada Tuan B tanpa melunasi utang kepada Bank Z.

Dalam hal ini, meskipun tanah sudah beralih ke tangan Tuan B, Hak Tanggungan tetap melekat pada tanah tersebut. Jika Tuan A wanprestasi, Bank Z tetap dapat mengeksekusi tanah itu melalui pelelangan umum, meskipun pemilik terdaftarnya sudah berubah.

Oleh karena itu, Tuan B sebagai pembeli harus menanggung risiko karena tidak memeriksa status tanah sebelum membeli. Hal ini menunjukkan pentingnya asas publisitas dalam pendaftaran Hak Tanggungan.