Pasal 1667 KUHPerdata menyatakan:
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
Penjelasan:
Pasal 1667 KUHPerdata mengatur mengenai syarat objektif hibah yang berkaitan dengan keberadaan barang yang menjadi objek hibah. Ketentuan ini menegaskan bahwa hibah hanya sah apabila dilakukan terhadap barang yang telah ada pada saat perjanjian hibah dibuat. Dengan demikian, hukum tidak memperkenankan penghibahan atas barang yang masih bersifat potensial atau belum ada secara nyata.
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa objek hibah harus merupakan benda yang sudah dapat ditentukan keberadaannya pada saat hibah dilaksanakan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Syarat ini berkaitan erat dengan asas kepastian objek dalam hukum perjanjian, karena suatu perjanjian hanya dapat dilaksanakan apabila objeknya jelas dan nyata.
Apabila suatu hibah mencakup barang yang belum ada, misalnya hasil panen yang belum tumbuh, rumah yang belum dibangun, atau harta yang belum dimiliki oleh penghibah, maka hibah tersebut tidak batal seluruhnya, melainkan hanya batal sepanjang mengenai barang yang belum ada tersebut. Dengan demikian, pasal ini menerapkan asas batal sebagian atau batal parsial, sehingga bagian hibah yang menyangkut barang yang sudah ada tetap sah dan mengikat para pihak.
Secara sistematis, Pasal 1667 KUHPerdata berfungsi membatasi ruang lingkup hibah agar tidak berubah menjadi janji pemberian di masa depan yang tidak pasti, serta untuk menjamin bahwa penghibah benar benar memiliki kemampuan hukum untuk menyerahkan barang yang dihibahkan. Ketentuan ini sekaligus menegaskan perbedaan antara hibah sebagai perjanjian kebendaan yang bersifat nyata dengan perjanjian obligatoir yang hanya berisi janji untuk menyerahkan sesuatu di kemudian hari.
Norma ini dengan demikian menegaskan bahwa hibah menurut hukum perdata Indonesia harus berkenaan dengan barang yang sudah ada, nyata, dan dapat diserahkan pada saat hibah dilakukan, sebagaimana merupakan konsekuensi logis dari sifat hibah sebagai perjanjian pemindahan hak milik.
Contoh Kasus:
Seorang ayah bernama Rahmat membuat akta hibah di hadapan notaris yang berisi pemberian kepada anaknya, Dedi, berupa sebuah sepeda motor yang sudah dimilikinya serta sebuah rumah yang rencananya akan dibangun pada sebidang tanah miliknya pada tahun berikutnya. Dalam akta hibah tersebut dinyatakan bahwa Rahmat menghibahkan sepeda motor yang sudah ada dan juga rumah yang akan dibangun di kemudian hari kepada Dedi.
Pada saat akta hibah ditandatangani, sepeda motor tersebut sudah ada dan berada dalam penguasaan Rahmat, sedangkan rumah yang disebutkan dalam akta hibah belum dibangun dan masih berupa rencana. Beberapa waktu kemudian timbul perselisihan mengenai keabsahan hibah tersebut, khususnya mengenai rumah yang belum dibangun.
Berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata, hibah atas sepeda motor tetap sah karena merupakan barang yang telah ada pada saat hibah dilakukan. Sebaliknya, hibah atas rumah yang belum dibangun dinyatakan batal sepanjang mengenai rumah tersebut, karena objek hibah tersebut belum ada pada saat perjanjian hibah dibuat.
Dengan demikian, hubungan hukum antara Rahmat dan Dedi tetap berlaku sepanjang menyangkut sepeda motor sebagai objek hibah yang telah ada, sedangkan mengenai rumah yang belum dibangun tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai hibah.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1667 KUHPerdata menerapkan prinsip bahwa hibah hanya dapat dilakukan terhadap barang yang sudah ada dan nyata pada saat hibah dilakukan, sedangkan hibah atas barang yang belum ada hanya batal sebagian tanpa membatalkan keseluruhan hibah.
