Pasal 57 KUHP menyatakan:
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 57 KUHP mengatur pedoman penerapan pidana pokok dalam hal suatu tindak pidana dirumuskan dengan ancaman pidana secara alternatif, misalnya pilihan antara pidana penjara, pidana denda, atau bentuk pidana pokok lainnya. Norma ini menegaskan prinsip kehati hatian dan proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana, dengan menempatkan pidana yang lebih ringan sebagai pilihan utama sepanjang dinilai memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Secara normatif, pasal ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang semata mata represif menuju pendekatan yang rasional dan berorientasi pada tujuan. Hakim tidak lagi didorong untuk secara otomatis menjatuhkan pidana penjara, melainkan diwajibkan terlebih dahulu menilai apakah pidana yang lebih ringan telah cukup efektif untuk memberikan efek jera, mencegah pengulangan tindak pidana, melindungi masyarakat, serta membina pelaku agar dapat kembali berfungsi secara sosial.
Pedoman ini juga mengandung makna bahwa pidana penjara harus dipandang sebagai ultimum remedium, khususnya dalam perkara yang tingkat kesalahannya relatif rendah, dampaknya terbatas, atau terdapat keadaan pribadi pelaku yang layak dipertimbangkan. Dengan demikian, penggunaan pidana penjara tidak boleh bersifat eksesif atau tidak perlu, apabila tujuan pemidanaan dapat dicapai melalui pidana lain yang lebih proporsional dan manusiawi.
Dalam konteks perumusan tunggal dan perumusan alternatif, Pasal 57 KUHP memberikan arah interpretatif yang jelas bagi hakim. Pada perumusan alternatif, diskresi hakim diarahkan untuk memilih pidana yang paling ringan terlebih dahulu, bukan semata mata yang paling berat, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masyarakat, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjatuhan pidana yang lebih berat baru memperoleh legitimasi apabila pidana yang lebih ringan dinilai tidak memadai untuk menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Dengan demikian, Pasal 57 KUHP berfungsi sebagai instrumen pengendali dalam praktik pemidanaan, agar penjatuhan pidana benar benar didasarkan pada kebutuhan konkret perkara, bukan pada pola penghukuman yang kaku atau retributif. Norma ini memperkuat karakter sistem hukum pidana yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan serta efektivitas penegakan hukum.
