Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan:
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
Penjelasan:
Pasal 1672 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk mencantumkan syarat bahwa barang yang dihibahkan akan kembali kepadanya apabila penerima hibah atau ahli waris penerima hibah meninggal dunia lebih dahulu daripada penghibah. Ketentuan ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum hibah yang bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, dengan memperbolehkan adanya klausula yang menjamin bahwa barang hibah tidak akan tetap berada pada pihak penerima apabila penerima tersebut meninggal dunia lebih dahulu.
Makna normatif ketentuan ini adalah bahwa penghibah diperbolehkan melindungi kepentingannya dengan menetapkan bahwa hak milik atas barang hibah akan kembali kepadanya apabila penerima hibah tidak lagi hidup pada saat penghibah masih hidup. Dengan demikian, hibah tersebut bersifat bersyarat, karena kelangsungan hak milik penerima hibah bergantung pada keadaan bahwa penerima hibah tetap hidup lebih lama daripada penghibah.
Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan menjaga agar barang hibah tidak berpindah kepada pihak lain yang tidak dikehendaki oleh penghibah, misalnya kepada ahli waris penerima hibah. Sebagai contoh, orang tua yang menghibahkan rumah kepada anaknya dapat mensyaratkan bahwa apabila anak tersebut meninggal dunia lebih dahulu, maka rumah tersebut kembali menjadi milik orang tua sebagai penghibah.
Namun demikian, Pasal 1672 KUHPerdata memberikan pembatasan yang tegas bahwa syarat kembali tersebut hanya boleh ditetapkan untuk kepentingan penghibah sendiri. Artinya, penghibah tidak diperbolehkan menentukan bahwa barang hibah akan kembali kepada pihak ketiga atau kepada ahli waris penghibah melalui klausula hibah. Apabila penghibah menghendaki barang tersebut jatuh kepada pihak lain setelah kematiannya, maka hal tersebut harus diatur melalui wasiat atau ketentuan hukum waris, bukan melalui syarat dalam hibah.
Secara sistematis, Pasal 1672 KUHPerdata menunjukkan bahwa hibah dapat dibuat dengan syarat kembali atau hak reversioner, yaitu suatu ketentuan yang menyebabkan barang hibah kembali kepada penghibah apabila penerima hibah meninggal dunia lebih dahulu. Ketentuan ini tetap sejalan dengan sifat hibah sebagai perjanjian antara orang orang yang masih hidup, karena hak kembali tersebut hanya berlaku selama penghibah masih hidup.
Dengan demikian, Pasal 1672 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah dapat disertai syarat pengembalian barang kepada penghibah, tetapi syarat tersebut hanya sah apabila ditetapkan semata mata untuk kepentingan penghibah sendiri dan tidak untuk kepentingan pihak lain.
Contoh Kasus:
Seorang ayah bernama Yusuf menghibahkan sebuah rumah kepada anaknya, Arif, melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut dicantumkan syarat bahwa apabila Arif meninggal dunia lebih dahulu daripada Yusuf, maka rumah yang dihibahkan tersebut harus kembali menjadi milik Yusuf sebagai penghibah.
Setelah hibah dilakukan, Arif menjadi pemilik sah rumah tersebut dan menempatinya bersama keluarganya. Beberapa tahun kemudian Arif meninggal dunia, sementara Yusuf sebagai penghibah masih hidup. Istri dan anak-anak Arif kemudian menganggap bahwa rumah tersebut menjadi bagian dari harta warisan Arif dan harus dibagi kepada para ahli warisnya.
Namun Yusuf mengajukan keberatan dengan menunjukkan bahwa dalam akta hibah telah dicantumkan syarat bahwa rumah tersebut akan kembali kepadanya apabila Arif meninggal dunia lebih dahulu.
Dalam keadaan demikian, berdasarkan Pasal 1672 KUHPerdata, rumah tersebut kembali menjadi milik Yusuf sebagai penghibah, karena syarat kembali yang dicantumkan dalam akta hibah adalah sah dan dibuat untuk kepentingan penghibah sendiri. Oleh karena itu, rumah tersebut tidak termasuk dalam harta warisan Arif dan tidak dapat dibagikan kepada ahli warisnya.
Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1672 KUHPerdata memungkinkan adanya hibah dengan syarat kembali, yaitu hibah yang tetap sah tetapi dapat berakhir apabila penerima hibah meninggal dunia lebih dahulu daripada penghibah, sehingga barang hibah kembali kepada penghibah.
