Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
- Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut;
- Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk membebankan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Janji ini dituangkan dalam perjanjian pokok, yakni perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang melahirkan utang. Artinya, Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan bersifat accessoir (mengikuti perjanjian utang pokoknya). Jika tidak ada utang, maka tidak ada Hak Tanggungan.
Ayat (2) mengatur bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHT inilah yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan, dan wajib dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pemberian Hak Tanggungan hanya sah apabila dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Ayat (3) memberikan ketentuan khusus apabila objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama. Jika hak lama tersebut sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan, tetapi pendaftarannya belum dilakukan, maka pemberian Hak Tanggungan dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah itu. Dengan kata lain, proses konversi dan pembebanan Hak Tanggungan bisa dilakukan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Contoh Kasus:
Seorang debitur meminjam uang di bank sebesar Rp300 juta. Dalam perjanjian kredit, disepakati bahwa debitur akan memberikan tanah miliknya sebagai jaminan. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian kredit (sesuai ayat 1). Untuk membebankan tanah tersebut sebagai Hak Tanggungan, dibuatlah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT (sesuai ayat 2). Jika tanah yang dijadikan jaminan ternyata masih berupa hak lama (misalnya girik atau adat) yang sudah memenuhi syarat konversi menjadi hak milik, maka pembebanan Hak Tanggungan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran hak milik tersebut di Kantor Pertanahan (sesuai ayat 3).
