Hibah Batal Jika Terdapat Syarat Pelunasan Hutang

Pasal 1670 KUHPerdata menyatakan:

Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.

Penjelasan:

Pasal 1670 KUHPerdata mengatur mengenai keharusan adanya kepastian mengenai beban atau kewajiban yang melekat pada hibah. Ketentuan ini menyatakan bahwa suatu hibah menjadi batal apabila disertai syarat bahwa penerima hibah wajib melunasi utang atau memikul beban lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam akta hibah atau dalam daftar yang dilampirkan pada akta tersebut.

Makna normatif ketentuan ini adalah bahwa setiap kewajiban yang harus dipikul oleh penerima hibah harus dinyatakan secara jelas dan tertulis dalam akta hibah. Hukum tidak memperkenankan adanya kewajiban tersembunyi atau beban yang baru diketahui kemudian hari, karena keadaan demikian dapat merugikan penerima hibah dan bertentangan dengan sifat hibah sebagai pemberian secara cuma cuma.

Ketentuan ini tidak melarang hibah yang disertai beban atau kewajiban, karena dalam praktik dimungkinkan adanya hibah dengan beban, misalnya kewajiban memelihara penghibah, membayar pajak tanah, atau melunasi utang tertentu. Namun demikian, semua beban tersebut harus disebutkan secara tegas dalam akta hibah atau dalam daftar yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari akta tersebut.

Apabila penerima hibah diwajibkan melunasi utang atau memikul kewajiban lain yang tidak tercantum secara jelas dalam akta hibah, maka hibah tersebut dinyatakan batal karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewajiban penerima hibah. Dengan demikian, ketentuan ini bertujuan melindungi penerima hibah dari kewajiban yang tidak diketahui atau tidak disetujui secara sadar pada saat hibah dilakukan.

Secara sistematis, Pasal 1670 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah tetap dapat disertai beban, tetapi beban tersebut harus jelas, tertulis, dan diketahui sejak awal, sehingga hubungan hukum antara penghibah dan penerima hibah memiliki kepastian serta dapat dilaksanakan secara adil.

Contoh Kasus:

Seorang ayah bernama Hasan menghibahkan sebidang tanah dan rumah kepada anaknya, Rudi, melalui suatu akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut hanya dinyatakan bahwa Hasan menghibahkan tanah dan rumah tersebut kepada Rudi secara cuma cuma tanpa mencantumkan kewajiban tertentu bagi Rudi sebagai penerima hibah.

Beberapa bulan setelah akta hibah ditandatangani, Hasan menyampaikan kepada Rudi bahwa rumah yang dihibahkan tersebut sebenarnya masih memiliki utang pribadi Hasan kepada seorang kreditur sebesar Rp200.000.000. Hasan kemudian meminta agar Rudi melunasi utang tersebut dengan alasan bahwa utang itu berkaitan dengan rumah yang telah dihibahkan. Namun kewajiban untuk melunasi utang tersebut tidak pernah dicantumkan di dalam akta hibah maupun dalam daftar lampiran yang menjadi bagian dari akta hibah.

Dalam keadaan demikian, apabila Hasan atau krediturnya menuntut agar Rudi melunasi utang tersebut berdasarkan hibah yang telah diterima, maka tuntutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum menurut Pasal 1670 KUHPerdata. Bahkan apabila sejak awal hibah itu dimaksudkan dengan syarat tersembunyi bahwa Rudi wajib melunasi utang Hasan di luar apa yang tertulis dalam akta hibah, maka hibah tersebut dapat dinyatakan batal sepanjang menyangkut syarat tersebut.

Dengan demikian, Rudi sebagai penerima hibah tidak dapat dibebani kewajiban untuk melunasi utang Hasan karena kewajiban tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam akta hibah. Utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi Hasan atau menjadi bagian dari harta peninggalannya apabila Hasan meninggal dunia.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1670 KUHPerdata bertujuan mencegah adanya beban tersembunyi dalam hibah, sehingga penerima hibah hanya terikat pada kewajiban yang secara jelas dan tertulis dinyatakan dalam akta hibah atau dalam daftar yang dilampirkan pada akta tersebut.