Pasal 1152 KUH Perdata menyatakan:
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud (Roerende Onlichamelijke Zaken atau Tangible Movable Property) dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Timbulnya Hak Gadai
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud maupun atas piutang bawaan timbul dengan adanya penyerahan barang gadai dari pemberi gadai kepada kreditur. Penyerahan ini bisa dilakukan langsung kepada kreditur, melalui kuasanya, atau dikembalikan atas kehendak kreditur sendiri. Prinsip ini menunjukkan bahwa gadai bersifat “inbezitstelling” (harus ada penguasaan fisik oleh kreditur) sebagai syarat lahirnya hak gadai. Tanpa penyerahan barang, gadai dianggap tidak sah dan tidak memberikan hak istimewa kepada kreditur.
Hapusnya Hak Gadai
Hak gadai berakhir apabila barang gadai lepas dari kekuasaan kreditur atau pihak yang ditunjuknya sebagai pemegang gadai. Namun, KUH Perdata memberi perlindungan tambahan: apabila barang gadai hilang atau diambil paksa dari tangan kreditur, maka kreditur masih berhak menuntut kembali barang tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1977 ayat (2). Jika barang tersebut kembali ke tangan kreditur, maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang sejak awal. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kreditur agar hak jaminannya tetap terlindungi.
Perlindungan Kreditur terhadap Kewenangan Pemberi Gadai
Pasal 1152 juga mengatur bahwa ketidakberwenangan pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang yang digadaikan (misalnya karena barang tersebut bukan miliknya) tidak dapat secara otomatis merugikan posisi kreditur. Artinya, kreditur dianggap beritikad baik dan tetap mendapat perlindungan hukum, kecuali ada pihak yang benar-benar berhak (misalnya pemilik asli) yang menuntut kembali barang tersebut. Dengan demikian, hak orang yang kehilangan atau yang dirugikan atas barang gadai tetap diakui dan dijaga keseimbangannya dengan perlindungan bagi kreditur.
Kesimpulan
Pasal 1152 KUH Perdata menekankan pentingnya penyerahan barang sebagai syarat sah gadai, mengatur mekanisme hapusnya hak gadai, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun pemilik asli barang. Dengan demikian, pasal ini menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi gadai, kreditur, dan pihak ketiga yang mungkin memiliki hak atas barang tersebut.
