Pasal 160 KUHP menyatakan:
Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Penjelasan:
Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui adanya persiapan terhadap perbuatan tersebut. Rumusan ini menunjukkan bahwa makar bukan sekadar keinginan atau pemikiran abstrak, melainkan niat yang sudah bergerak ke tahap konkret melalui tindakan persiapan yang mengarah pada pelaksanaan serangan.
Dalam hukum pidana, konsep makar memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan perlindungan terhadap keamanan negara, pemerintahan, kepala negara, maupun keutuhan sistem ketatanegaraan. Oleh sebab itu, pembentuk undang undang menempatkan makar sebagai delik yang dapat dipidana bahkan sebelum serangan benar benar terlaksana, sepanjang telah terdapat manifestasi nyata dari niat tersebut.
Secara teoritis, unsur unsur makar dalam Pasal 160 KUHP mencakup:
- Adanya niat atau kehendak tertentu
Pelaku memiliki tujuan untuk melakukan serangan, misalnya terhadap pemerintahan yang sah, kepala negara, atau integritas wilayah negara. - Niat tersebut telah diwujudkan
Artinya, pelaku tidak lagi berada pada tahap berpikir atau berbicara semata, tetapi sudah mulai melakukan tindakan nyata. - Terdapat persiapan perbuatan
Persiapan tersebut dapat berupa pengumpulan senjata, penyusunan rencana serangan, perekrutan pelaku, pengaturan logistik, pelatihan, atau tindakan lain yang menunjukkan bahwa serangan sedang dipersiapkan secara konkret.
Rumusan “persiapan perbuatan” menjadi elemen penting, karena membedakan makar dari sekadar wacana, pendapat politik, kritik terhadap pemerintah, atau diskusi akademik. Dalam negara hukum demokratis, perbedaan pendapat dan kritik terhadap penguasa tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai makar apabila tidak terdapat unsur serangan dan persiapan nyata untuk melaksanakannya.
Secara historis, istilah makar berasal dari konsep “aanslag” dalam Wetboek van Strafrecht Belanda, yang lebih dekat dimaknai sebagai “serangan” daripada sekadar pemberontakan. Oleh karena itu, dalam praktik hukum pidana Indonesia, unsur utama makar adalah adanya tindakan konkret yang menunjukkan dimulainya pelaksanaan serangan terhadap kepentingan negara yang dilindungi hukum.
Karena sifatnya yang berkaitan dengan keamanan negara, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati hati, proporsional, dan berbasis alat bukti yang objektif, agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat atau aktivitas politik yang sah secara konstitusional.
Contoh Kasus:
- Persiapan Penyerangan terhadap Pemerintah
Sekelompok orang secara rahasia mengumpulkan senjata api, menyusun strategi penyerangan kantor pemerintahan, serta membagi tugas untuk melumpuhkan aparat keamanan. Walaupun serangan belum terjadi, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur makar karena niat telah diwujudkan dalam bentuk persiapan nyata.
- Perekrutan Pasukan untuk Memisahkan Wilayah Negara
Pelaku merekrut anggota bersenjata, mengadakan latihan militer, dan menyiapkan logistik untuk memisahkan suatu wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan demikian dapat dipandang sebagai makar terhadap keutuhan wilayah negara.
- Rencana Pembunuhan Kepala Negara
Seseorang bersama kelompoknya menyusun rencana penyerangan terhadap presiden, membeli senjata, dan menentukan lokasi pelaksanaan. Persiapan konkret tersebut dapat dikategorikan sebagai makar meskipun serangan belum dilaksanakan.
- Penyimpanan Bahan Peledak untuk Serangan Politik
Pelaku menyiapkan bahan peledak dan menyusun target pengeboman terhadap simbol pemerintahan sebagai bagian dari upaya menjatuhkan pemerintah secara paksa. Adanya persiapan serangan dapat memenuhi unsur makar.
- Kritik Pemerintah yang Bukan Makar
Sekelompok mahasiswa melakukan demonstrasi, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah, dan menuntut pergantian pejabat melalui mekanisme konstitusional. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai makar karena tidak terdapat unsur serangan maupun persiapan kekerasan terhadap negara.
