Penjelasan Pasal 38 KUHP: Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual

Pasal 38 KUHP menyatakan:

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 38 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan atau dikenai tindakan mengandung makna normatif yang penting dalam kerangka pertanggungjawaban pidana modern yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara konseptual, pasal ini menegaskan bahwa kemampuan bertanggung jawab secara pidana tidak semata mata ditentukan oleh terpenuhinya unsur perbuatan dan kesalahan dalam arti formil, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi psikologis dan intelektual pelaku pada saat tindak pidana dilakukan. Disabilitas mental dan disabilitas intelektual dipandang sebagai faktor yang dapat mempengaruhi kapasitas seseorang dalam memahami sifat perbuatannya, mengendalikan kehendaknya, serta menyadari konsekuensi hukum dari tindakannya. Oleh karena itu, hukum pidana tidak memperlakukan semua pelaku secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi individual yang relevan.

Dari sudut pandang asas hukum pidana, Pasal 38 KUHP merupakan perwujudan asas kesalahan yang bersifat personal dan proporsional. Pengurangan pidana mencerminkan pengakuan bahwa tingkat kesalahan pelaku tidak sepenuhnya setara dengan pelaku yang memiliki kapasitas mental dan intelektual yang utuh. Sementara itu, kemungkinan pengenaan tindakan menunjukkan pendekatan yang lebih korektif dan rehabilitatif, bukan semata mata represif. Tindakan dalam konteks ini dapat dipahami sebagai upaya perlindungan, perawatan, atau pembinaan yang bertujuan memulihkan atau mengelola kondisi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat.

Secara sistematik, frasa “dapat dikurangi pidananya dan atau dikenai tindakan” memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk menilai secara cermat kondisi konkret pelaku berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli di bidang kesehatan jiwa atau psikologi. Ketentuan ini tidak bersifat otomatis, melainkan mensyaratkan penilaian yudisial yang rasional, objektif, dan berbasis fakta, sehingga putusan yang dijatuhkan tetap mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan kepentingan umum.

Dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum pidana kontemporer, Pasal 38 KUHP sejalan dengan prinsip non diskriminasi dan perlakuan khusus yang proporsional terhadap penyandang disabilitas. Negara tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana secara mutlak, namun juga tidak mengabaikan kerentanan struktural yang melekat pada kondisi disabilitas mental dan intelektual. Dengan demikian, ketentuan ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen keadilan yang beradab, manusiawi, dan responsif terhadap kompleksitas kondisi manusia.

Dengan demikian, Pasal 38 KUHP berfungsi sebagai landasan normatif bagi hakim untuk menerapkan pemidanaan yang lebih adil dan kontekstual, dengan menyesuaikan antara tingkat kesalahan, kondisi pelaku, serta tujuan pemidanaan, sehingga hukum pidana tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan kemanfaatan secara seimbang.