Pasal 128 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Tidak Sejenis (Concursus Realis Heterogen)

Pasal 128 KUHP menyatakan:

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga);

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda;

(3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Pasal 128 KUHP mengatur situasi di mana seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, namun masing-masing diancam dengan jenis pidana pokok yang berbeda, misalnya kombinasi antara pidana penjara, denda, atau pidana lainnya. Dalam konstruksi hukum pidana, keadaan ini dikualifikasikan sebagai bentuk perbarengan nyata (concursus realis) yang bersifat heterogen, karena tidak hanya pluralitas perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi juga pluralitas jenis sanksi yang tidak seragam.

Berbeda dengan Pasal 127 KUHP yang mengatur perbarengan dengan pidana sejenis dan menggunakan prinsip absorpsi terbatas, Pasal 128 KUHP secara eksplisit mengadopsi sistem kumulasi terbatas (limited cumulative system). Artinya, semua pidana dari masing-masing tindak pidana tetap dijatuhkan, tetapi dengan pembatasan maksimum berupa pidana terberat ditambah sepertiga.

Secara sistematis, norma ini mengandung tiga lapisan pengaturan:

  • Pertama, pada ayat (1), ditegaskan bahwa seluruh jenis pidana tetap dijatuhkan secara kumulatif, karena setiap tindak pidana dipandang otonom dan tidak dapat disederhanakan ke dalam satu konstruksi perbuatan berlanjut. Namun demikian, untuk mencegah disparitas pemidanaan yang eksesif, undang-undang membatasi total pidana dengan rumusan maksimum pidana terberat ditambah satu per tiga.
  • Kedua, pada ayat (2), terdapat pengaturan teknis mengenai pidana denda, di mana penghitungan dilakukan berdasarkan konversi terhadap pidana penjara pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menjaga proporsionalitas antara jenis pidana yang berbeda dengan menggunakan satuan ukur yang seragam, yaitu pidana penjara.
  • Ketiga, pada ayat (3), apabila masing-masing tindak pidana memiliki ancaman minimum khusus, maka minimum kumulatif dihitung sebagai penjumlahan seluruh minimum tersebut, namun tetap dibatasi oleh minimum terberat ditambah satu per tiga. Dengan demikian, prinsip pembatasan tidak hanya berlaku pada maksimum, tetapi juga pada minimum pidana.

Dalam perspektif doktrin, ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara dua kepentingan fundamental dalam hukum pidana, yakni kepastian hukum dan keadilan substantif. Sebagaimana ditegaskan dalam literatur hukum pidana, hukum pidana tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengandung fungsi pengendalian agar pemidanaan tetap proporsional dan rasional . Sejalan dengan itu, struktur pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia secara konseptual memang dirancang untuk mengatur jenis pidana dan batasannya secara sistematis guna menghindari over-penalization .

Lebih lanjut, dalam kajian asas-asas hukum pidana, perbarengan tindak pidana dipahami sebagai konsekuensi logis dari pluralitas perbuatan yang masing-masing memenuhi rumusan delik secara mandiri, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap melekat secara terpisah pada setiap perbuatan . Oleh karena itu, penerapan kumulasi terbatas dalam Pasal 128 KUHP merupakan bentuk kompromi antara asas individualisasi pidana dan asas proporsionalitas.

Contoh Kasus

Seorang pelaku melakukan dua tindak pidana secara terpisah:

  1. Tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 tahun;
  2. Tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana denda dan pidana penjara maksimum 6 tahun.

Dalam konteks Pasal 128 KUHP:

  • Kedua tindak pidana tersebut berdiri sendiri dan memiliki jenis pidana yang tidak sepenuhnya sejenis;
  • Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara sekaligus pidana denda;
  • Namun, total pidana penjara yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat, yaitu 6 tahun, ditambah 1/3, sehingga batas maksimum kumulatif adalah 8 tahun.

Apabila masing-masing delik memiliki minimum khusus, misalnya 2 tahun dan 3 tahun, maka minimum kumulatif adalah 5 tahun, tetapi tetap tidak boleh melampaui minimum terberat ditambah 1/3.

Penutup Analitis

Pasal 128 KUHP secara konseptual memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut sistem kumulasi absolut, melainkan kumulasi yang dikendalikan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan banyak kejahatan dan perlindungan terhadap pelaku dari pemidanaan yang tidak proporsional. Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap potensi ekses dalam praktik pemidanaan.