Penjelasan Pasal 79 KUHP: Klasifikasi dan Batasan Kategori Pidana Denda dalam KUHP

Pasal 79 KUHP menyatakan:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Pasal 79 KUHP mengatur secara sistematis mengenai batas maksimum pidana denda melalui mekanisme kategorisasi nominal. Pengaturan ini merupakan pembaruan mendasar dalam hukum pidana nasional, karena KUHP tidak lagi merumuskan besaran denda secara tersebar dan parsial, melainkan menempatkannya dalam suatu struktur kategori yang bersifat baku dan terstandarisasi.

Pada ayat (1) ditentukan bahwa pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan delapan kategori, yaitu:

a. Kategori I sebesar Rp1.000.000,00
b. Kategori II sebesar Rp10.000.000,00
c. Kategori III sebesar Rp50.000.000,00
d. Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00
e. Kategori V sebesar Rp500.000.000,00
f. Kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,00
g. Kategori VII sebesar Rp5.000.000.000,00
h. Kategori VIII sebesar Rp50.000.000.000,00

Struktur kategorisasi ini berfungsi sebagai kerangka rujukan umum bagi seluruh perumusan tindak pidana yang mengancam pidana denda. Dengan demikian, ketika suatu pasal menyebut “pidana denda paling banyak kategori IV”, maka secara otomatis besaran maksimum dendanya merujuk pada nominal Rp200.000.000,00 tanpa perlu dirumuskan ulang dalam setiap ketentuan delik. Pola demikian memperkuat konsistensi legislasi, sekaligus memudahkan harmonisasi antar peraturan pidana, baik dalam KUHP maupun undang undang di luar KUHP.

Selain itu, sistem kategori memungkinkan diferensiasi tingkat keseriusan tindak pidana. Semakin tinggi kategori yang dirumuskan, semakin besar pula dampak kerugian, bahaya sosial, atau nilai kepentingan hukum yang dilindungi oleh norma tersebut. Oleh karena itu, kategorisasi denda juga merefleksikan asas proporsionalitas dalam pemidanaan.

Ayat (2) mengantisipasi dinamika ekonomi makro, khususnya inflasi dan perubahan nilai mata uang. Ketentuan ini memberikan delegasi kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan besaran nominal pidana denda melalui Peraturan Pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang yang signifikan. Dengan mekanisme ini, efektivitas pidana denda tetap terjaga tanpa harus selalu melakukan perubahan undang undang.

Secara konseptual, Pasal 79 menegaskan bahwa pidana denda dalam KUHP baru tidak lagi diposisikan sebagai sanksi sekunder, melainkan sebagai instrumen pemidanaan yang fleksibel, adaptif, dan relevan dengan perkembangan ekonomi, sekaligus mendukung kebijakan dekarseralisasi yang berupaya membatasi penggunaan pidana penjara. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang K…