Pasal 60 ayat (2) KUHP menyatakan:
Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 60 ayat (2) KUHP mengatur mengenai saat mulai berlakunya pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang pada saat putusan dijatuhkan tidak berada dalam status penahanan. Norma ini melengkapi pengaturan pada ayat sebelumnya, sehingga memberikan kerangka yang utuh dan konsisten terkait pelaksanaan pidana dalam berbagai kondisi status kebebasan terpidana.
Secara yuridis, pasal ini menegaskan bahwa apabila terpidana tidak ditahan, maka pidana penjara atau pidana tutupan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan dilaksanakan, yaitu ketika eksekusi pidana secara nyata dilakukan oleh aparat yang berwenang. Hal ini berarti bahwa meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pidana baru dianggap berjalan sejak terpidana secara faktual menjalani pidana, misalnya melalui penahanan untuk kepentingan eksekusi.
Pengaturan ini mencerminkan prinsip kepastian dan rasionalitas dalam sistem pemidanaan. Negara tidak dapat dianggap telah melaksanakan pidana sebelum terdapat tindakan eksekutorial yang konkret. Dengan demikian, titik awal penghitungan masa pidana harus dikaitkan dengan peristiwa faktual berupa pelaksanaan putusan, bukan semata mata keberadaan putusan yang telah inkracht.
Dari perspektif perlindungan hak terpidana, ketentuan ini mencegah terjadinya penghitungan pidana secara fiktif atau tidak akurat, yang berpotensi merugikan maupun menguntungkan secara tidak semestinya. Kejelasan mengenai waktu mulai berlakunya pidana juga penting untuk menjamin tertib administrasi pemasyarakatan serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan demikian, Pasal 60 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa keberlakuan pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang tidak ditahan bergantung pada pelaksanaan nyata putusan pengadilan. Norma ini memperkuat prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam tahap eksekusi pidana.
