Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Prosedur Pencoretan dan Hapusnya Hak Tanggungan

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

  1. Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku-tanah hak atas tanah dan sertipikatnya;
  2. Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan;
  3. Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan;
  4. Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan;
  5. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar;
  6. Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
  7. Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
  8. Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7);
  9. Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Pasal 22 UUHT mengatur tentang tata cara penghapusan Hak Tanggungan yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan berkewajiban mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut dari buku-tanah hak atas tanah dan sertipikatnya. Sertipikat Hak Tanggungan yang sudah tidak berlaku ditarik kembali dan bersama-sama dengan buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika karena suatu sebab sertipikat tidak dikembalikan, hal tersebut tetap dicatat dalam administrasi Kantor Pertanahan.

Untuk mengajukan pencoretan Hak Tanggungan, pihak yang berkepentingan harus menyertakan bukti bahwa utang telah lunas. Bukti tersebut dapat berupa sertipikat Hak Tanggungan yang sudah diberi catatan oleh kreditor, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang sudah dilunasi atau karena kreditor melepaskan hak tersebut. Namun, apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan, debitur atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Hak Tanggungan didaftarkan. Jika pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa pengadilan, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

Selanjutnya, permohonan pencoretan berdasarkan perintah pengadilan harus dilampirkan dengan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri. Kantor Pertanahan kemudian wajib melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dengan demikian, UUHT memberikan batas waktu yang jelas agar pencoretan tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat segera terwujud.

Selain itu, Pasal 22 juga mengatur kemungkinan pelunasan utang dilakukan secara angsuran. Dalam hal ini, apabila hanya sebagian objek tanah yang sudah bebas dari beban Hak Tanggungan, maka pencoretan dilakukan secara parsial. Pencoretan tersebut dicatat baik pada buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan maupun pada sertipikat hak atas tanah yang telah terbebas.

Melalui ketentuan ini, UUHT memastikan bahwa setiap hapusnya Hak Tanggungan tidak hanya berlaku secara materiil, tetapi juga tercermin secara administratif di Kantor Pertanahan. Dengan begitu, kepastian hukum bagi pemilik tanah maupun kreditor dapat terlindungi secara optimal.