Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Ketentuan Peralihan Hak Tanggungan

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

  1. Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut;
  2. Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
  3. Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).

Ayat (1): Pasal ini menegaskan bahwa Hak Tanggungan yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tetap diakui keberadaannya. Hak-hak tersebut pada mulanya tunduk pada ketentuan Hypotheek atau Credietverband sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPA. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Tanggungan, status jaminan tersebut secara otomatis disesuaikan sehingga dianggap sebagai Hak Tanggungan menurut ketentuan baru dan tetap berlaku hingga berakhirnya hak tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak.

Ayat (2): Hak Tanggungan yang berasal dari Hypotheek atau Credietverband dapat menggunakan mekanisme eksekusi dan pencoretan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 22. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan apabila buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 14. Artinya, penyesuaian administratif di Kantor Pertanahan menjadi prasyarat agar hak-hak eksekusi dan penghapusan bisa dijalankan sesuai sistem baru.

Ayat (3): Selain itu, mengenai surat kuasa, Pasal ini memberikan ketentuan peralihan khusus. Surat Kuasa Membebankan Hipotik (SKMH) yang sudah ada sebelum Undang-Undang Hak Tanggungan berlaku tetap dapat dipakai sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun, masa berlakunya dibatasi hanya selama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Setelah lewat jangka waktu tersebut, SKMH tidak bisa lagi digunakan, dan setiap pembuatan kuasa baru harus mengikuti aturan SKMHT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (5).