Pasal 172 KUHP menyatakan:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pengertian Pornografi Menurut Pasal 172 KUHP
Pasal 172 KUHP memberikan definisi yuridis mengenai pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual sehingga melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berbeda dengan pengaturan pidana klasik yang lebih banyak berfokus pada benda atau tulisan cabul (obscene materials), definisi dalam Pasal 172 KUHP memperluas cakupan objek pornografi hingga mencakup berbagai bentuk komunikasi digital dan audiovisual yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Dengan demikian, objek pornografi tidak lagi terbatas pada media cetak, melainkan juga meliputi konten elektronik, media sosial, layanan pesan instan, video digital, animasi, hingga pertunjukan yang disiarkan secara daring (online broadcasting).
Unsur-Unsur Pornografi dalam Pasal 172 KUHP
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi agar suatu konten dapat dikualifikasikan sebagai pornografi.
Pertama, harus terdapat media atau sarana penyampaian tertentu, baik berupa gambar, suara, video, animasi, kartun, percakapan, maupun bentuk pesan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya memperhatikan substansi pesan, tetapi juga bentuk manifestasinya.
Kedua, konten tersebut harus memuat kecabulan (obscenity) atau eksploitasi seksual (sexual exploitation). Unsur ini menjadi inti dari pengertian pornografi karena tidak setiap konten yang berkaitan dengan tubuh manusia atau seksualitas otomatis dapat dianggap sebagai pornografi.
Ketiga, muatan tersebut harus melanggar norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat (public morality atau public decency). Dengan demikian, penilaian terhadap suatu konten tidak semata-mata didasarkan pada persepsi subjektif individu, melainkan harus dikaitkan dengan standar kesusilaan yang berlaku dalam kehidupan sosial.
Perluasan Bentuk Pornografi di Era Digital
Salah satu karakteristik penting Pasal 172 KUHP adalah pengakuannya terhadap perkembangan teknologi komunikasi. Rumusan pasal secara eksplisit mencakup animasi, kartun, gambar bergerak, suara, maupun percakapan. Artinya, suatu konten tidak harus menampilkan manusia nyata untuk dapat dikategorikan sebagai pornografi.
Sebagai contoh, animasi digital yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual, rekaman suara yang berisi eksploitasi seksual untuk konsumsi publik, atau siaran langsung (live streaming) yang mempertontonkan tindakan cabul dapat masuk dalam ruang lingkup pengertian pornografi sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang berupaya mengantisipasi bentuk-bentuk baru kejahatan berbasis teknologi (technology facilitated crimes).
Batasan antara Pornografi dan Ekspresi yang Sah
Meskipun definisi pornografi dirumuskan secara luas, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization). Tidak setiap karya seni, karya ilmiah, karya sastra, pendidikan kesehatan, atau dokumentasi medis dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pornografi.
Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip lex certa, yaitu bahwa suatu rumusan pidana harus ditafsirkan secara jelas dan tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menilai konteks, tujuan, isi, dan dampak suatu konten sebelum menyimpulkan adanya unsur pornografi.
Sebagai ilustrasi, gambar anatomi tubuh manusia dalam buku kedokteran, materi pendidikan reproduksi di sekolah, atau karya seni yang memiliki nilai akademik dan budaya tidak dapat serta-merta disamakan dengan materi yang dibuat untuk membangkitkan hasrat seksual atau mengeksploitasi seksualitas.
Contoh Kasus
Misalnya seseorang mengunggah video di media sosial yang menampilkan aktivitas seksual secara eksplisit dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Dalam situasi tersebut terdapat gambar bergerak, unsur eksploitasi seksual, serta penyebarluasan kepada publik melalui media komunikasi elektronik. Apabila konten tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, maka unsur-unsur pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 KUHP pada prinsipnya dapat dianggap terpenuhi.
Sebaliknya, apabila seorang dokter menampilkan ilustrasi organ reproduksi manusia dalam seminar kesehatan atau buku ajar kedokteran, unsur kecabulan maupun eksploitasi seksual pada umumnya tidak terpenuhi karena tujuan penggunaannya bersifat edukatif dan ilmiah.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pengaturan mengenai pornografi dalam Pasal 172 KUHP berkaitan erat dengan beberapa asas hukum pidana, yaitu:
Asas Legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege), yang menghendaki bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Asas Kepastian Hukum (legal certainty), yang menuntut agar definisi pornografi diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang.
Asas Perlindungan Kesusilaan Umum (protection of public morality), yang menjadi dasar negara dalam menjaga nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.
Asas Proporsionalitas (principle of proportionality), yang mengharuskan penegakan hukum dilakukan secara seimbang antara perlindungan kesusilaan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi (freedom of expression).
Kesimpulan
Pasal 172 KUHP memberikan definisi pornografi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dibandingkan pendekatan konvensional yang hanya berfokus pada gambar atau tulisan cabul. Melalui rumusan tersebut, hukum pidana Indonesia berupaya menjangkau berbagai bentuk konten seksual yang disebarluaskan melalui media modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan norma kesusilaan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat).
