Pasal 68 KUHP menyatakan:
(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.
(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Pasal 68 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara tegas kerangka normatif pidana penjara, baik dari segi bentuk maupun lamanya, sebagai bagian dari upaya menata ulang sistem pemidanaan agar lebih proporsional, rasional, dan terukur.
Ayat (1) menegaskan bahwa pidana penjara hanya dapat dijatuhkan dalam dua bentuk, yaitu penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu. Rumusan ini memberikan kepastian bahwa pidana penjara tidak boleh dijatuhkan di luar dua kategori tersebut, sekaligus menutup ruang interpretasi yang tidak terkendali dalam praktik pemidanaan.
Ayat (2) mengatur batas umum pidana penjara untuk waktu tertentu, yaitu paling lama 15 tahun dan paling singkat 1 hari, kecuali apabila undang undang secara tegas menentukan adanya minimum khusus. Ketentuan ini berfungsi sebagai standar dasar pemidanaan, yang menegaskan bahwa pidana penjara tidak boleh dijatuhkan secara sewenang wenang, baik terlalu ringan maupun terlalu berat, tanpa dasar normatif yang jelas.
Ayat (3) merupakan ketentuan penting yang menunjukkan fleksibilitas terkontrol dalam pemidanaan. Dalam hal suatu tindak pidana diancam dengan pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau apabila terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang ancaman dasarnya 15 tahun penjara, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu hingga 20 tahun berturut turut. Norma ini berfungsi sebagai jalan tengah antara pidana penjara maksimum umum 15 tahun dan pidana penjara seumur hidup, sehingga hakim tidak dipaksa memilih sanksi yang terlalu ekstrem.
Ayat (4) menegaskan batas absolut pidana penjara untuk waktu tertentu, yaitu tidak boleh melebihi 20 tahun. Ketentuan ini memiliki makna konstitusional dan kemanusiaan, karena mencegah penjatuhan pidana penjara waktu tertentu yang secara substantif menyerupai pidana seumur hidup, namun tanpa mekanisme dan jaminan hukum yang menyertainya.
Secara keseluruhan, Pasal 68 mencerminkan desain pemidanaan modern dalam KUHP baru, yang berusaha menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Pidana penjara tetap dipertahankan sebagai instrumen utama penegakan hukum pidana, namun dengan batasan yang jelas, pilihan yang rasional, serta ruang diskresi hakim yang bertanggung jawab, agar pemidanaan benar benar sejalan dengan tujuan pembinaan dan perlindungan masyarakat.
