Pasal 39 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 39 Kitab Undang Undang Hukum Pidana memuat pengaturan khusus mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap orang dengan kondisi disabilitas mental tertentu pada saat melakukan tindak pidana. Norma ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata mata berorientasi pada perbuatan, tetapi juga memperhatikan kondisi subjek pelaku secara psikologis dan intelektual.
Secara normatif, pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang pada saat melakukan tindak pidana berada dalam kondisi disabilitas mental dengan kekambuhan akut yang disertai gambaran psikotik dan atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana. Rumusan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tersebut, pelaku dipandang tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami makna perbuatannya atau untuk mengendalikan kehendaknya sesuai dengan tuntutan hukum. Dengan demikian, unsur kesalahan sebagai syarat fundamental pemidanaan tidak terpenuhi.
Frasa “pada waktu melakukan Tindak Pidana” memiliki makna penting karena menekankan bahwa penilaian kondisi disabilitas mental harus dikaitkan secara langsung dengan waktu terjadinya perbuatan. Artinya, tidak setiap orang yang memiliki riwayat gangguan mental atau disabilitas intelektual secara otomatis dikecualikan dari pemidanaan, melainkan hanya apabila pada saat perbuatan dilakukan yang bersangkutan berada dalam kondisi kekambuhan akut atau derajat disabilitas yang secara nyata meniadakan kemampuan bertanggung jawab secara pidana.
Meskipun demikian, pasal ini tidak serta merta membebaskan pelaku dari segala konsekuensi hukum. Penegasan bahwa pelaku “tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan” menunjukkan adanya perbedaan konseptual antara pidana dan tindakan. Tindakan dimaksud bukan bersifat penghukuman, melainkan bersifat perlindungan, perawatan, atau rehabilitasi, baik untuk kepentingan pelaku sendiri maupun untuk melindungi masyarakat. Dengan demikian, hukum pidana tetap hadir, tetapi dalam bentuk respons yang proporsional dan humanis.
Dari perspektif prinsip hukum pidana, Pasal 39 KUHP mencerminkan penerapan asas kesalahan, asas kemanusiaan, dan asas keadilan substantif. Negara tidak dibenarkan menjatuhkan pidana kepada orang yang secara faktual tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya mekanisme penanganan yang tepat agar kepentingan umum dan keselamatan bersama tetap terjaga.
Dengan demikian, Pasal 39 KUHP menegaskan pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif semata menuju pendekatan yang lebih berimbang, yang mengakui keterbatasan subjek hukum tertentu dan menempatkan perlindungan, perawatan, serta rehabilitasi sebagai respons hukum yang sah dan rasional dalam kondisi disabilitas mental tertentu.
