Pasal 127 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana Berdiri Sendiri (Concursus Realis) dan Sistem Pembatasan Pidana

Pasal 127 KUHP menyatakan:

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana;

(2) Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Konstruksi Normatif Pasal 127 KUHP

Pasal 127 KUHP mengatur suatu bentuk perbarengan tindak pidana yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai concursus realis, yakni keadaan ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tidak saling melebur sebagai satu rangkaian perbuatan, serta masing-masing memenuhi rumusan delik secara mandiri.

Berbeda dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dalam konstruksi Pasal 127 ini:

  • setiap perbuatan dipandang sebagai delik yang terpisah;
  • tidak ada kesatuan kehendak yang sedemikian erat sehingga dianggap satu perbuatan;
  • namun terdapat kesamaan jenis pidana pokok yang diancamkan.

Secara normatif, ketentuan ini menganut sistem absorpsi terbatas (gematigde cumulatie), yakni:

  • hanya dijatuhkan satu pidana;
  • tetapi maksimum pidana diperluas melalui mekanisme penjumlahan terbatas, yaitu tidak melebihi pidana terberat ditambah 1/3.

Penjelasan Doktrinal Berdasarkan Literatur

Dalam literatur hukum pidana, perbarengan tindak pidana dipahami sebagai konsekuensi logis dari pluralitas perbuatan yang dilakukan oleh satu pelaku sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hukum pidana pada dasarnya mengatur perbuatan yang dapat dipidana dan syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga dalam konteks perbarengan, fokus utamanya adalah bagaimana negara mengkonstruksi pertanggungjawaban atas lebih dari satu perbuatan pidana dalam satu proses pemidanaan .

Sementara itu, dalam kerangka hukum pidana materiil, pengaturan perbarengan mencerminkan upaya menyeimbangkan antara:

  • kepastian hukum (tidak menjatuhkan pidana berlapis secara tidak proporsional),
  • dan keadilan (tetap memperhitungkan seluruh perbuatan yang dilakukan pelaku) .

Lebih lanjut, hukum pidana menempatkan persoalan perbarengan dalam tiga pilar utama hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban, dan pidana, sehingga pengaturan Pasal 127 pada hakikatnya merupakan bagian dari stelsel pemidanaan yang mengatur batas maksimal penghukuman secara rasional.

Dengan demikian, Pasal 127 KUHP bukan sekadar aturan teknis, melainkan manifestasi dari prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Karakteristik Concursus Realis dalam Pasal 127

Secara sistematis, unsur-unsur yang dapat ditarik adalah:

  1. Terdapat lebih dari satu tindak pidana;
  2. Masing-masing tindak pidana berdiri sendiri (tidak merupakan satu rangkaian berlanjut);
  3. Diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
  4. Dijatuhi satu pidana dengan batas maksimum kumulatif terbatas.

Implikasi yuridisnya adalah hakim tidak menjumlahkan pidana secara matematis penuh, tetapi melakukan konstruksi pemidanaan dalam satu putusan dengan memperhatikan keseluruhan perbuatan.

Contoh Kasus

Seorang pelaku, A, dalam rentang waktu berbeda melakukan:

  • pencurian (ancaman 5 tahun),
  • penggelapan (ancaman 4 tahun),
  • penipuan (ancaman 4 tahun).

Ketiga perbuatan tersebut:

  • tidak saling berkaitan sebagai satu rangkaian,
  • masing-masing memenuhi delik yang berdiri sendiri,
  • dan diancam pidana penjara (pidana pokok sejenis).

Maka penerapan Pasal 127 KUHP adalah sebagai berikut:

  • Hakim menjatuhkan satu pidana penjara;
  • Maksimum pidana = pidana terberat (5 tahun) + 1/3 × 5 tahun = ± 6 tahun 8 bulan;
  • Tidak boleh menjumlahkan seluruh ancaman (5 + 4 + 4 = 13 tahun), karena melampaui batas sistem yang ditentukan.

Dalam praktik, hakim akan mempertimbangkan:

  • intensitas kesalahan,
  • frekuensi perbuatan,
  • dampak terhadap korban,
  • serta keadaan yang memberatkan atau meringankan.

Analisis Kritis

Ketentuan Pasal 127 KUHP mencerminkan pendekatan kompromistis antara dua ekstrem:

  • kumulasi murni, yang berpotensi menghasilkan pidana sangat berat dan tidak proporsional;
  • absorpsi murni, yang berpotensi mereduksi nilai kesalahan dari beberapa perbuatan menjadi seolah satu.

Dengan memilih model absorpsi terbatas, pembentuk undang-undang berupaya menjaga keseimbangan antara:

  • individualisasi pidana,
  • dan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar secara berulang.

Pendekatan ini juga konsisten dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam konstruksi KUHP nasional .

Kesimpulan

Pasal 127 KUHP mengatur perbarengan tindak pidana dalam bentuk concursus realis dengan sistem pemidanaan yang bersifat absorptif terbatas, di mana satu pidana dijatuhkan dengan maksimum yang diperluas secara terbatas. Ketentuan ini merupakan instrumen normatif untuk memastikan bahwa pluralitas perbuatan pidana tetap dihitung secara proporsional tanpa menghasilkan pemidanaan yang eksesif.