Pasal 87 KUHP menyatakan:
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Penjelasan:
Pasal 87 KUHP pada dasarnya memberikan pembatasan normatif terhadap penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 86, khususnya terhadap hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI atau Polri, hak memilih dan dipilih, serta hak menjalankan profesi tertentu. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencabutan hak-hak tersebut tidak dapat dijatuhkan secara sewenang-wenang, melainkan hanya dalam kondisi yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Secara sistematis, Pasal 87 mensyaratkan dua kriteria kumulatif. Pertama, pelaku harus dipidana atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Artinya, hanya tindak pidana yang memiliki tingkat keseriusan tertentu menurut pembentuk undang-undang yang dapat menjadi dasar pencabutan hak tersebut. Kedua, tindak pidana tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan atau profesi pelaku, baik berupa tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, tindak pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan profesinya, maupun tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatan atau profesi tersebut.
Dengan demikian, norma ini mencerminkan asas proporsionalitas dan asas relevansi dalam pemidanaan. Pencabutan hak hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan fungsional antara tindak pidana dan kedudukan hukum pelaku. Sebagai contoh, apabila seseorang menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan publiknya untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka pencabutan hak untuk memegang jabatan publik menjadi relevan dan rasional. Sebaliknya, apabila tindak pidana yang dilakukan tidak memiliki korelasi dengan jabatan atau profesi, maka pencabutan hak tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 87.
Frasa “kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang” juga memiliki makna penting karena membuka kemungkinan adanya ketentuan khusus dalam undang-undang tertentu yang memperluas atau mengatur secara berbeda syarat pencabutan hak. Dengan demikian, Pasal 87 berfungsi sebagai norma umum yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan hak-hak individu terpidana.
Secara konseptual, ketentuan ini menunjukkan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak bukanlah sanksi otomatis, melainkan instrumen hukum yang harus dijatuhkan secara selektif, berbasis pada hubungan kausal dan relevansi antara tindak pidana dan kapasitas sosial atau profesional pelaku. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut setiap pembatasan hak dilakukan secara terukur, rasional, dan berbasis legitimasi normatif yang jelas.
