Pasal 111 KUHP: Peraturan Pemerintah Tentang Pidana dan Tindakan

Pasal 111 KUHP menyatakan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 111 KUHP menegaskan adanya delegasi kewenangan pengaturan dari undang-undang kepada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hal tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan. Norma ini merupakan bentuk pengaturan lanjutan yang bersifat teknis-operasional terhadap ketentuan Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 KUHP, yang mengatur berbagai jenis pidana dan tindakan dalam sistem pemidanaan nasional.

Secara konseptual, KUHP sebagai lex generalis hanya menetapkan norma dasar, prinsip, serta jenis pidana dan tindakan, tanpa merinci mekanisme pelaksanaannya secara teknis. Oleh karena itu, diperlukan PP sebagai delegated legislation yang berfungsi mengisi kekosongan pengaturan pada aspek implementatif, seperti prosedur pelaksanaan, tata cara pengawasan, standar pelaksanaan, hingga mekanisme evaluasi terhadap pidana dan tindakan tersebut.

Ruang lingkup yang akan diatur dalam PP tersebut mencakup antara lain:

  • tata cara pelaksanaan pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan atau kerja sosial;
  • mekanisme pelaksanaan tindakan, termasuk pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perawatan di rumah sakit jiwa;
  • prosedur koordinasi antar lembaga, seperti antara aparat penegak hukum, instansi sosial, dan tenaga medis;
  • standar penilaian dan evaluasi terhadap keberlanjutan atau penghentian suatu tindakan.

Dengan demikian, Pasal 111 KUHP memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa norma-norma yang bersifat abstrak dalam KUHP dapat dioperasionalkan secara efektif di lapangan. Tanpa adanya pengaturan lebih lanjut melalui PP, pelaksanaan pidana dan tindakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas praktik.

Lebih jauh, ketentuan ini juga mencerminkan prinsip legalitas yang dinamis, di mana undang-undang memberikan kerangka normatif, sementara peraturan pelaksana memberikan fleksibilitas adaptif terhadap perkembangan kebutuhan praktik. Dalam konteks ini, PP menjadi instrumen penting untuk menjaga konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemidanaan nasional.