Penutup dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia

Pasal 40 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.

Pasal 41 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 40: Penamaan Undang-Undang

Pasal 40 menetapkan bahwa Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia. Penamaan ini penting karena memberikan identitas resmi bagi peraturan perundang-undangan, sehingga memudahkan pengenalan, penyebutan, dan rujukan dalam praktik hukum maupun akademik. Nama resmi juga membedakannya dari instrumen hukum lain yang mungkin berkaitan dengan perjanjian atau lembaga jaminan. Dengan nama “Undang-undang Fidusia”, cakupan hukum ini menegaskan fokusnya hanya pada lembaga jaminan fidusia.

Pasal 41: Tanggal Berlakunya Undang-Undang

Pasal 41 menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, sejak tanggal pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, seluruh ketentuan yang ada dalam undang-undang ini langsung mengikat dan berlaku secara nasional. Hal ini selaras dengan asas hukum bahwa suatu undang-undang memperoleh kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Implikasi Yuridis

Kedua pasal ini memiliki peran krusial sebagai bagian penutup. Pertama, ia mengukuhkan identitas undang-undang agar tidak menimbulkan kerancuan. Kedua, ia menentukan momen mulai berlakunya undang-undang sebagai acuan bagi masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak yang membuat perjanjian fidusia. Dengan demikian, sejak tanggal pengundangannya, setiap perjanjian fidusia wajib mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 ini.