Pasal 29 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan:
Pasal 29 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tenggang waktu atau batas waktu untuk mengajukan pengaduan dalam tindak pidana aduan. Pasal ini berbunyi: “Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal ini menetapkan batasan waktu yang tegas untuk mengajukan pengaduan, dan jika pengaduan diajukan setelah melampaui batas waktu tersebut, pengaduan akan dinyatakan tidak dapat diterima atau gugur.
Untuk memahami Pasal 29 ayat (1) KUHP Baru secara menyeluruh, perlu dianalisis beberapa konsep fundamental yang terkandung di dalamnya. Konsep pertama adalah tentang “tenggang waktu” atau “jangka waktu pengaduan,” yang merupakan istilah hukum yang mengacu pada batas waktu maksimal dalam mana pengaduan harus diajukan. Tenggang waktu ini bukan bersifat indikatif atau rekomendasi, melainkan bersifat mandatory atau wajib ditaati. Jika pengaduan diajukan setelah melewati tenggang waktu yang ditentukan, pengaduan tersebut akan ditolak oleh pejabat penyidik atau tidak akan diproses lebih lanjut. Tenggang waktu ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penuntutan yang tertunda-tunda, yang dapat merugikan tersangka atau terdakwa karena ketidakpastian status hukumnya dalam jangka panjang.
Konsep kedua yang penting adalah “sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana,” yang berarti titik awal perhitungan tenggang waktu bukan dari saat tindak pidana itu terjadi, melainkan dari saat orang yang berhak mengadu mengetahui atau menyadari bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Ini merupakan perbedaan signifikan dengan beberapa sistem hukum lainnya yang menghitung dari saat tindak pidana terjadi. Dengan menghitung dari saat pengetahuan, KUHP Baru mengakui kenyataan bahwa tidak semua orang dapat mengetahui terjadinya tindak pidana pada saat yang sama ketika tindak pidana tersebut terjadi. Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, orang yang berhak mengadu mungkin baru mengetahui tentang pencemaran tersebut beberapa hari atau minggu setelah peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, perhitungan tenggang waktu dimulai dari saat pengetahuan tersebut, bukan dari saat terjadinya tindak pidana.
Pasal 29 ayat (1) KUHP Baru memberikan dua pilihan tenggang waktu yang berbeda, tergantung pada tempat tinggal orang yang berhak mengadu. Pilihan pertama adalah tenggang waktu 6 (enam) bulan, yang berlaku jika orang yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tenggang waktu selama enam bulan ini dihitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana. Perhitungan ini mengikuti kalender bulan, sehingga jika orang tersebut mengetahui tindak pidana pada tanggal 1 Januari, maka batas waktu pengaduan adalah tanggal 1 Juli. Jika orang tersebut mengetahui tindak pidana pada tanggal 15 Mei, maka batas waktu pengaduan adalah tanggal 15 November.
Pilihan kedua adalah tenggang waktu 9 (sembilan) bulan, yang berlaku jika orang yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tenggang waktu yang lebih panjang ini diberikan untuk mengakomodasi kesulitan-kesulitan yang mungkin dihadapi oleh orang yang berhak mengadu yang tinggal di luar negeri. Orang yang tinggal di luar negeri mungkin mengalami hambatan komunikasi, kesulitan dalam perjalanan, atau keterlambatan dalam memperoleh informasi lengkap tentang tindak pidana yang dialami. Oleh karena itu, KUHP Baru memberikan tambahan waktu selama tiga bulan sebagai periode “grace period” atau waktu tambahan untuk orang yang berada di luar negara. Perhitungan tenggang waktu 9 bulan ini juga dihitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, sama seperti perhitungan untuk orang yang tinggal di dalam negeri.
Perbedaan antara kedua tenggang waktu tersebut mencerminkan prinsip keadilan dalam KUHP Baru. Pasal 29 ayat (1) mengakui bahwa orang yang tinggal di luar negeri menghadapi tantangan yang berbeda dalam mengajukan pengaduan dibandingkan dengan orang yang tinggal di dalam negeri. Dengan memberikan waktu tambahan selama tiga bulan, KUHP Baru berusaha memastikan bahwa orang yang tinggal di luar negeri tidak dirugikan oleh lokasi geografis mereka dan masih memiliki kesempatan yang adil untuk mengajukan pengaduan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret tentang bagaimana pengaduan tenggang waktu bekerja dalam praktik, dapat diberikan beberapa ilustrasi. Ilustrasi pertama melibatkan seorang korban penghinaan pribadi yang tinggal di Jakarta. Korban tersebut mengetahui bahwa dirinya telah dihina oleh seseorang pada tanggal 10 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1), pengaduan harus diajukan paling lambat pada tanggal 10 Juli 2025 (enam bulan dari tanggal pengetahuan). Jika korban mengajukan pengaduan pada tanggal 5 Juli 2025, pengaduan tersebut masih dapat diterima karena masih dalam tenggang waktu. Namun, jika korban mengajukan pengaduan pada tanggal 15 Juli 2025, pengaduan tersebut akan ditolak karena telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, meskipun hanya terlambat lima hari.
Ilustrasi kedua melibatkan seorang korban pencemaran nama baik yang tinggal di luar negara, misalnya tinggal di Malaysia. Korban tersebut mengetahui tentang pencemaran nama baiknya melalui internet pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b, pengaduan harus diajukan paling lambat pada tanggal 1 Desember 2025 (sembilan bulan dari tanggal pengetahuan). Dengan tenggang waktu yang lebih panjang ini, korban memiliki waktu lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti, berkonsultasi dengan pengacara, atau menunggu sampai ia kembali ke Indonesia untuk mengajukan pengaduan secara langsung ke kepolisian.
Ilustrasi ketiga menunjukkan pentingnya menentukan dengan tepat kapan orang yang berhak mengadu “mengetahui” adanya tindak pidana. Jika seorang korban dimintai uang oleh pelaku melalui telepon pada tanggal 20 Februari 2025, tetapi korban baru menyadari bahwa ini adalah tindak pidana penipuan pada tanggal 25 Februari 2025 (ketika korban berkonsultasi dengan teman atau pengacara), maka perhitungan tenggang waktu dimulai dari tanggal 25 Februari, bukan dari tanggal 20 Februari. Perbedaan ini penting karena dapat mempengaruhi apakah pengaduan masih diterima atau tidak.
Aspek penting lainnya dari Pasal 29 ayat (1) adalah konsekuensi dari keterlambatan pengaduan. Jika pengaduan diajukan setelah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, pengaduan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard). Ini berarti bahwa meskipun isi pengaduan benar-benar valid dan menggambarkan suatu tindak pidana yang nyata, pejabat penyidik tidak akan melakukan penyidikan lebih lanjut karena alasan prosedural semata. Gugurnya hak pengaduan karena keterlambatan ini bersifat definitif, artinya tidak ada kesempatan lagi untuk mengajukan pengaduan setelah tenggang waktu berlalu. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang yang berhak mengadu untuk mengetahui batas waktu pengaduan dan memastikan bahwa pengaduan diajukan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Poin penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa perhitungan tenggang waktu harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi perselisihan tentang kapan orang yang berhak mengadu benar-benar “mengetahui” tindak pidana, maka beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan bahwa pengaduan terlambat. Dengan kata lain, pejabat penyidik harus dapat membuktikan dengan jelas bahwa orang yang berhak mengadu telah mengetahui tentang tindak pidana tersebut pada tanggal tertentu, dan bahwa pengaduan diajukan setelah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).
Dengan demikian, Pasal 29 ayat (1) KUHP Baru menetapkan sistem tenggang waktu yang jelas dan objektif untuk pengajuan pengaduan dalam tindak pidana aduan. Pasal ini memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa dengan memberikan kepastian bahwa penuntutan tidak dapat dilakukan secara berlarut-larut atau tiba-tiba bertahun-tahun setelah tindak pidana terjadi. Pasal ini juga memberikan fleksibilitas dengan membedakan tenggang waktu berdasarkan tempat tinggal orang yang berhak mengadu, mengakui bahwa orang yang tinggal di luar negeri menghadapi tantangan yang berbeda. Dengan pengaturan ini, KUHP Baru berusaha mencapai keseimbangan antara perlindungan hak korban untuk mengajukan pengaduan dan perlindungan hak tersangka atau terdakwa atas kepastian hukum.
