Pasal 82 ayat (1) KUHP menyatakan:
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
Penjelasan:
Pasal 82 ayat satu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tahapan lanjutan apabila pidana denda tidak dapat direalisasikan melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat tiga. Norma ini merupakan bentuk ultimum remedium dalam konteks eksekusi denda, yakni ketika instrumen perampasan harta tidak memadai atau secara faktual tidak mungkin dilaksanakan.
Frasa tidak cukup menunjuk pada keadaan ketika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mampu menutup seluruh nilai denda yang dijatuhkan. Sementara itu, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan merujuk pada kondisi di mana terpidana tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang dapat disita, atau terdapat hambatan hukum dan faktual yang membuat eksekusi terhadap harta tidak dapat dilakukan. Dalam situasi demikian, negara tidak membiarkan pidana denda menjadi sanksi yang tidak efektif.
Konsekuensinya, sisa atau seluruh denda yang tidak terbayar diganti dengan pidana alternatif berupa pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial. Pilihan ini menunjukkan bahwa sistem KUHP baru tidak secara otomatis menjatuhkan pidana penjara sebagai satu-satunya pengganti, melainkan menyediakan spektrum sanksi yang lebih proporsional dan adaptif. Hakim, dalam amar putusannya, harus telah menentukan bentuk pidana pengganti tersebut sebagai antisipasi apabila denda tidak dibayar.
Pembatasan bahwa penggantian hanya berlaku bagi pidana denda yang tidak melebihi kategori II memiliki makna normatif yang penting. Kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79, merupakan batas maksimum Rp10.000.000,00. Artinya, mekanisme penggantian dengan pidana alternatif dalam Pasal 82 ayat satu hanya berlaku untuk denda dalam skala relatif ringan. Untuk denda di atas kategori II, rezim penggantiannya diatur secara berbeda dalam ketentuan selanjutnya, dengan konsekuensi yang lebih berat.
Secara sistemik, Pasal 82 ayat satu menegaskan keseimbangan antara kepastian hukum dan prinsip kemanusiaan. Negara tetap menjamin daya paksa terhadap pelaksanaan pidana denda, namun pada saat yang sama memberikan variasi sanksi yang mempertimbangkan proporsionalitas, tujuan pemidanaan, serta kondisi objektif terpidana.
