Pasal 193 KUHP: Tindak Pidana Makar untuk Menggulingkan Pemerintah

Pasal 193 KUHP menyatakan:

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pendahuluan

Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah. Ketentuan ini merupakan bagian dari tindak pidana terhadap keamanan negara yang bertujuan melindungi eksistensi pemerintahan yang sah sebagai salah satu unsur fundamental negara. Berbeda dengan Pasal 191 KUHP yang melindungi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pasal 192 KUHP yang melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 193 KUHP berfokus pada perlindungan terhadap keberlangsungan pemerintahan yang sah dari upaya penggulingan melalui tindakan makar. Selain itu, pasal ini memberikan ancaman pidana yang lebih berat kepada pihak yang berperan sebagai pemimpin atau pengatur makar karena dianggap memiliki tingkat kesalahan dan tanggung jawab yang lebih besar.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 193 KUHP mengkriminalisasi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Selain itu, ketentuan ini membedakan pertanggungjawaban pidana antara pelaku biasa dan pihak yang menjadi pemimpin atau pengatur makar. Dengan demikian, pembentuk undang-undang menerapkan diferensiasi pemidanaan berdasarkan tingkat peran dan kontribusi pelaku dalam pelaksanaan tindak pidana. Norma ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pemerintahan yang sah merupakan bagian dari perlindungan terhadap keamanan negara dan ketertiban konstitusional.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 193 KUHP adalah menjaga stabilitas pemerintahan yang dibentuk berdasarkan konstitusi serta mencegah setiap upaya menggulingkan pemerintah melalui tindakan yang memenuhi unsur makar. Pengaturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap sistem ketatanegaraan agar pergantian pemerintahan hanya dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ancaman pidana yang lebih berat bagi pemimpin atau pengatur makar dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang merancang, mengendalikan, atau mengorganisasi tindakan tersebut.

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “melakukan Makar” menunjukkan bahwa tindak pidana ini mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi pengertian makar sebagaimana diatur dalam ketentuan umum KUHP.
  • Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 193 KUHP harus dibaca bersama ketentuan mengenai pengertian makar dalam KUHP, serta Pasal 191 dan Pasal 192 KUHP yang sama-sama mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara.
  • Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah sebagai bagian dari perlindungan terhadap negara hukum dan sistem ketatanegaraan.
  • Secara konstitusional, frasa “menggulingkan pemerintah” harus ditafsirkan sebagai upaya mengganti pemerintahan melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi, bukan melalui mekanisme demokratis yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status kewarganegaraan, jabatan, maupun kedudukan sosial, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana.
  • Frasa “melakukan Makar” menghendaki adanya perbuatan yang telah mencapai tahap pelaksanaan sebagaimana pengertian makar dalam KUHP, sehingga tidak cukup hanya berupa niat atau keinginan semata.
  • Frasa “dengan maksud menggulingkan pemerintah” merupakan unsur kesengajaan yang menunjukkan adanya tujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusional.
  • Frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” menunjukkan batas maksimum pidana bagi pelaku makar.
  • Frasa “Pemimpin atau pengatur Makar” mengacu pada orang yang merancang, memimpin, mengendalikan, atau mengoordinasikan pelaksanaan makar.
  • Frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun” menunjukkan adanya pemberatan pidana karena peran kepemimpinan dianggap memiliki tingkat bahaya yang lebih besar dibandingkan pelaku biasa.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 193 KUHP berkaitan erat dengan Pasal 191 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pasal 192 KUHP mengenai makar yang bertujuan memisahkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menyerahkannya kepada kekuasaan asing. Ketentuan ini juga memiliki hubungan dengan aturan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 KUHP, khususnya apabila makar dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pembagian peran tertentu. Dari perspektif ketatanegaraan, Pasal 193 KUHP berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur mekanisme pembentukan, penyelenggaraan, dan pergantian pemerintahan secara konstitusional. Oleh karena itu, pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatas terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemerintah yang dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik peradilan pidana, penerapan Pasal 193 KUHP memerlukan pembuktian mengenai adanya tindakan makar beserta tujuan menggulingkan pemerintah. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang merupakan pelaksanaan makar dengan aktivitas politik yang sah, seperti demonstrasi, penyampaian pendapat di muka umum, kritik terhadap kebijakan pemerintah, maupun tuntutan pergantian pemerintahan melalui mekanisme konstitusional. Terhadap pemimpin atau pengatur makar, penuntut umum juga harus membuktikan adanya peran aktif dalam merancang, memimpin, atau mengendalikan pelaksanaan makar.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah penafsiran mengenai batas antara tindakan makar dan penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, maupun tuntutan pergantian pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum atau mekanisme konstitusional tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai makar. Selain itu, pembuktian mengenai maksud menggulingkan pemerintah sering menjadi persoalan karena unsur tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta-fakta objektif, bukan semata-mata dugaan atau perbedaan pandangan politik.

Contoh Kasus

Sekelompok orang secara terorganisasi menyusun rencana untuk mengambil alih gedung-gedung pemerintahan dengan menggunakan kekerasan, menguasai pusat-pusat komando negara, dan memaksa pemerintah yang sah untuk berhenti menjalankan kewenangannya di luar mekanisme konstitusional. Salah seorang di antara mereka bertindak sebagai perencana utama, menyusun strategi, mengoordinasikan anggota, dan memberikan instruksi pelaksanaan. Dalam keadaan tersebut, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHP apabila seluruh unsur makar terbukti, sedangkan pihak yang berperan sebagai pemimpin atau pengatur dapat dikenai ketentuan Pasal 193 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang terbukti.
  • Asas perlindungan negara (state protection principle), yaitu negara berwenang melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah dari ancaman yang bertentangan dengan konstitusi.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu unsur makar dan tujuan menggulingkan pemerintah harus dibuktikan secara jelas berdasarkan alat bukti yang sah.
  • Asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu pemberatan pidana terhadap pemimpin atau pengatur didasarkan pada tingkat peran dan tanggung jawab yang lebih besar.
  • Asas due process of law, yaitu setiap dugaan makar harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil, independen, dan menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa.
  • Asas negara hukum (rechtstaat), yaitu pergantian pemerintahan harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tindakan makar atau penggunaan kekerasan.

Penutup

Pasal 193 KUHP merupakan instrumen hukum pidana yang bertujuan melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah sebagai bagian dari perlindungan terhadap keamanan negara dan ketertiban konstitusional. Melalui pengaturan ini, pembentuk undang-undang membedakan pertanggungjawaban pidana antara pelaku makar dan pihak yang memimpin atau mengatur pelaksanaannya berdasarkan tingkat peran masing-masing. Namun demikian, penerapan Pasal 193 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, sehingga ketentuan ini tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, oposisi politik, atau aktivitas demokratis yang dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.