Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
Penjelasan:
Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru mengatur mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana aduan apabila korbannya berada di bawah pengampuan. Ketentuan ini penting karena pada tindak pidana aduan, proses hukum baru dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang berwenang.
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa apabila korban berada dalam status di bawah pengampuan, maka pengampu-lah yang berhak mengajukan pengaduan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa orang yang berada di bawah pengampuan dianggap tidak sepenuhnya mampu menjalankan tindakan hukum sendiri, sehingga diperlukan pihak lain yang mewakili kepentingannya.
Namun, terdapat pengecualian penting, yaitu bagi korban yang berada dalam pengampuan karena boros (prodigalitas). Dalam kasus seperti ini, pengampu tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan. Alasannya adalah bahwa pengampuan karena boros bersifat lebih administratif dan bertujuan melindungi urusan finansial seseorang, bukan karena ketidakmampuan bertindak secara hukum dalam konteks pidana. Dengan demikian, orang yang berada di bawah pengampuan karena boros tetap dianggap mampu menentukan sendiri apakah ia ingin membuat pengaduan atau tidak.
Secara keseluruhan, Pasal 26 ayat (1) memberikan mekanisme perlindungan hukum yang proporsional bagi korban yang tidak cakap hukum, namun tetap menjaga otonomi individu yang berada dalam pengampuan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kapasitas mental atau hukum.
