Penjelasan Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru: Mekanisme Pengaduan oleh Keluarga Sederajat

Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Penjelasan:

Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru mengatur skema lanjutan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana aduan ketika pihak-pihak yang disebut dalam ayat (1) dan (2) tidak dapat melakukannya. Ketentuan ini menjadi penting karena tindak pidana aduan hanya dapat diproses apabila ada pihak yang secara hukum berwenang untuk mengadu. Tanpa pengaduan yang sah, proses pidana tidak dapat berjalan.

Ayat ini menyatakan bahwa apabila keluarga sedarah dalam garis lurus, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak ada, maka pengaduan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Garis menyamping mencakup saudara kandung, saudara orang tua (paman/bibi), dan saudara sepupu hingga batas derajat ketiga. Ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru memperluas lingkup pihak yang dapat bertindak demi perlindungan korban, khususnya korban yang belum cakap atau tidak dapat mewakili dirinya sendiri.

Tujuan dari ketentuan ini adalah memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dan proses hukum tetap dapat berjalan meskipun tidak ada orang tua, wali, atau keluarga garis lurus. Dengan melibatkan keluarga garis menyamping sampai derajat ketiga, pembentuk undang-undang memberikan jalan keluar agar kepentingan korban tetap bisa diperjuangkan serta mencegah terhentinya penegakan hukum hanya karena tidak adanya pihak yang berwenang untuk mengadu.

Secara keseluruhan, Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru memastikan adanya kesinambungan tanggung jawab keluarga dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana aduan, terutama dalam kondisi keluarga inti atau garis lurus tidak dapat menjalankan peran tersebut.