Pasal 1155 KUH Perdata menyatakan:
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Hak Kreditur untuk Menjual Barang Gadai
Pasal 1155 KUH Perdata menegaskan bahwa apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak menjual barang yang digadaikan. Hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi utang debitur beserta bunga dan biaya yang timbul. Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan mekanisme lain dalam perjanjian.
Syarat Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi gadai tidak serta merta dapat dilakukan begitu debitur lalai. Apabila perjanjian menentukan jangka waktu, penjualan hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Jika tidak ada jangka waktu yang pasti, kreditur terlebih dahulu wajib memberikan peringatan (somasi) agar debitur melunasi kewajibannya. Hal ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk tetap menunaikan prestasinya sebelum dilakukan penjualan.
Prosedur Penjualan Barang Gadai
Penjualan barang gadai harus dilakukan secara transparan di hadapan umum dengan mengikuti kebiasaan dan syarat yang lazim berlaku. Mekanisme ini biasanya dilakukan melalui pelelangan umum untuk memastikan harga yang wajar dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Khusus untuk barang dagangan atau surat berharga (efek) yang diperdagangkan di bursa, penjualan dapat dilakukan di bursa itu sendiri melalui perantaraan dua makelar ahli.
Tujuan dan Penggunaan Hasil Penjualan
Tujuan utama dari penjualan barang gadai adalah untuk melunasi utang debitur. Hasil penjualan dipakai terlebih dahulu untuk membayar utang pokok, bunga, serta biaya. Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, maka sisa tersebut wajib dikembalikan kepada debitur. Dengan demikian, hak gadai tetap menegakkan prinsip bahwa jaminan tidak boleh merugikan debitur secara sepihak.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang debitur menggadaikan sejumlah barang dagangan senilai Rp200 juta untuk menjamin utang sebesar Rp150 juta. Debitur kemudian tidak mampu melunasi kewajibannya. Kreditur berdasarkan Pasal 1155 KUH Perdata dapat menjual barang dagangan tersebut melalui pelelangan umum. Jika hasil penjualan mencapai Rp180 juta, maka kreditur berhak mengambil Rp150 juta untuk melunasi utang, sedangkan sisa Rp30 juta wajib dikembalikan kepada debitur.
