Pasal 63 KUHP menyatakan:
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 63 KUHP mengatur konsekuensi hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari pelaksanaan pidana penjara, dengan menegaskan bahwa masa pelarian tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari waktu menjalani pidana. Norma ini bertujuan menjaga disiplin, kepastian, dan integritas sistem pemasyarakatan, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan pidana harus dijalani secara nyata dan berkesinambungan.
Secara yuridis, pasal ini menegaskan bahwa pidana penjara hanya dianggap dijalani apabila narapidana berada dalam penguasaan negara dan menjalani pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan. Ketika narapidana melarikan diri, hubungan hukum antara negara dan narapidana dalam konteks pelaksanaan pidana penjara terputus sementara, sehingga masa tersebut tidak dapat diakui sebagai pelaksanaan pidana. Dengan demikian, waktu pidana dihitung kembali sejak narapidana tertangkap atau menyerahkan diri dan kembali menjalani pidana.
Ketentuan ini juga mengandung fungsi preventif dan represif. Dari sisi preventif, norma ini memberikan efek jera dengan meniadakan keuntungan apa pun yang mungkin diperoleh narapidana dari tindakan melarikan diri. Dari sisi represif, ketentuan ini mempertegas bahwa pelarian merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib pemasyarakatan dan terhadap kewibawaan putusan pengadilan.
Dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum, Pasal 63 KUHP memastikan bahwa pelaksanaan pidana penjara berlangsung secara konsisten dan tidak dimanipulasi. Narapidana yang patuh menjalani pidana tidak dirugikan, sementara narapidana yang melarikan diri tidak memperoleh keuntungan hukum dari perbuatannya tersebut.
Dengan demikian, Pasal 63 KUHP menegaskan bahwa waktu pelarian narapidana tidak diakui sebagai masa menjalani pidana penjara, sebagai bentuk penegakan disiplin pemidanaan dan perlindungan terhadap kepastian serta keadilan dalam sistem hukum pidana.
