Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
- Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena
cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak
Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor
yang baru. - Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor
Pertanahan. - Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
mencatatnya pada buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak
atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin
catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak
atas tanah yang bersangkutan. - Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara
lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya
Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya. - Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada
hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa apabila piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepada pihak lain, maka Hak Tanggungan otomatis ikut beralih kepada kreditor baru. Peralihan ini bisa terjadi karena beberapa sebab, seperti cessie (pengalihan piutang melalui perjanjian), subrogasi (penggantian kreditor akibat pembayaran oleh pihak ketiga), pewarisan, atau sebab lainnya. Hal ini menunjukkan sifat Hak Tanggungan sebagai hak jaminan yang bersifat accessoir, yakni keberadaannya selalu mengikuti piutang yang dijaminnya.
Meskipun peralihan Hak Tanggungan terjadi secara otomatis karena hukum, kreditor baru tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peralihan tersebut di Kantor Pertanahan. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi kreditor baru agar diakui secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Proses pencatatan oleh Kantor Pertanahan dilakukan dengan cara memasukkan peralihan Hak Tanggungan ke dalam buku tanah Hak Tanggungan, buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Dengan demikian, semua dokumen resmi akan mencerminkan siapa kreditor baru yang berhak atas jaminan tersebut.
Terkait tanggal pencatatan, Pasal 16 ayat (4) menetapkan bahwa pencatatan dilakukan pada hari ketujuh setelah semua dokumen lengkap diterima Kantor Pertanahan. Jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka pencatatan akan diberi tanggal pada hari kerja berikutnya. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai waktu efektif berlakunya pencatatan.
Lebih lanjut, peralihan Hak Tanggungan baru berlaku bagi pihak ketiga sejak tanggal pencatatan tersebut. Artinya, sebelum pencatatan dilakukan, pihak ketiga tidak dapat dianggap mengetahui atau terikat dengan adanya peralihan. Oleh karena itu, pencatatan memiliki fungsi penting sebagai bentuk publisitas agar pihak ketiga terlindungi dan tidak dirugikan.
