Pasal 82 ayat (2) KUHP menyatakan:
Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3); atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Penjelasan:
Pasal 82 ayat dua dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur batas minimum dan maksimum lama pidana pengganti apabila pidana denda tidak dapat dibayar dan telah memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat satu. Ketentuan ini penting karena menegaskan prinsip proporsionalitas dalam konversi denda menjadi bentuk pidana lain.
Pertama, untuk pidana penjara pengganti, ditetapkan batas paling singkat satu bulan dan paling lama satu tahun. Batas maksimum tersebut dapat diperberat hingga satu tahun empat bulan apabila terdapat perbarengan tindak pidana. Artinya, hukum memberikan ruang untuk menyesuaikan lamanya pidana dengan kompleksitas perbuatan, namun tetap dalam koridor yang terukur dan tidak sewenang wenang. Penetapan rentang ini mencegah disparitas yang berlebihan sekaligus memastikan bahwa penggantian denda tidak berubah menjadi penghukuman yang tidak proporsional.
Kedua, untuk pidana pengawasan pengganti, lamanya juga paling singkat satu bulan dan paling lama satu tahun, dengan kewajiban tunduk pada syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat dua dan ayat tiga. Dengan demikian, penggantian denda melalui pidana pengawasan tetap memuat dimensi pembinaan, karena terpidana berada dalam pengawasan dengan kewajiban tertentu yang ditetapkan hakim.
Ketiga, untuk pidana kerja sosial pengganti, ditentukan batas paling singkat delapan jam dan paling lama dua ratus empat puluh jam. Pilihan ini merefleksikan orientasi pemidanaan yang lebih restoratif dan produktif, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mampu membayar denda.
Secara sistemik, Pasal 82 ayat dua menunjukkan bahwa konversi denda tidak dilakukan secara otomatis dalam satu bentuk pidana tertentu, melainkan melalui variasi alternatif yang disusun secara berjenjang. Dengan adanya batas minimum dan maksimum yang tegas, norma ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara daya paksa negara dan prinsip kemanusiaan dalam pemidanaan.
