Pasal 70 ayat (1) KUHP menyatakan:
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a. terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Penjelasan:
Pasal 70 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan kunci yang menegaskan arah kebijakan pemidanaan modern dalam hukum pidana nasional, khususnya terkait pembatasan penggunaan pidana penjara sebagai instrumen pemidanaan utama. Norma ini menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium, yaitu sanksi yang sedapat mungkin dihindari apabila terdapat keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan dapat dicapai secara lebih proporsional melalui jenis pidana lain. Ketentuan ini tetap harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP, yang mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan, sehingga penerapannya tidak bersifat mekanis, melainkan berbasis penilaian yudisial yang kontekstual dan berimbang.
Huruf a dan b menekankan pertimbangan usia terdakwa, baik karena statusnya sebagai Anak maupun karena usia lanjut di atas 75 tahun. Dalam kedua keadaan tersebut, pemidanaan diarahkan untuk lebih mengedepankan perlindungan, kemanusiaan, serta efektivitas pembinaan, mengingat keterbatasan fisik, psikis, dan sosial yang melekat pada kelompok usia tersebut. Pidana penjara dalam konteks ini berpotensi menimbulkan dampak yang tidak sebanding dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.
Huruf c sampai dengan f menyoroti aspek kesalahan dan dampak konkret dari tindak pidana, termasuk status pelaku sebagai pelaku pertama, kecilnya kerugian korban, adanya itikad baik berupa pembayaran ganti rugi, serta ketiadaan kesadaran pelaku terhadap potensi kerugian besar yang timbul. Rangkaian keadaan ini menunjukkan tingkat kesalahan yang relatif lebih rendah, sehingga pidana penjara dinilai tidak selalu menjadi respons yang paling adil maupun efektif.
Huruf g dan h memperhatikan dinamika relasional dan situasional terjadinya tindak pidana, yaitu adanya hasutan yang sangat kuat dari pihak lain atau peran aktif korban dalam mendorong terjadinya tindak pidana. Dalam konteks ini, kesalahan terdakwa tidak berdiri secara otonom, melainkan dipengaruhi oleh faktor eksternal yang signifikan, sehingga respons pemidanaan perlu disesuaikan secara proporsional.
Huruf i dan j mengarahkan hakim untuk menilai risiko pengulangan tindak pidana di masa depan, baik karena peristiwa tersebut bersifat unik dan tidak mungkin terulang, maupun karena kepribadian serta perilaku terdakwa menunjukkan tingkat rehabilitasi yang meyakinkan. Pertimbangan ini selaras dengan tujuan pencegahan khusus, yang menilai apakah pidana penjara masih relevan untuk mencegah residivisme.
Huruf k dan l menegaskan dimensi sosial pemidanaan, dengan mempertimbangkan dampak pidana penjara terhadap penderitaan terdakwa dan keluarganya, serta kemungkinan keberhasilan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Ketentuan ini secara implisit mengakui bahwa pidana penjara tidak jarang menimbulkan efek domino sosial yang merugikan, dan bahwa alternatif pemidanaan dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitatif.
Huruf m mengandung pertimbangan simbolik dan normatif, yakni bahwa penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak selalu mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, keadilan tidak semata diukur dari berat ringannya pidana, melainkan dari kesesuaian antara pidana, kesalahan, dan tujuan pemidanaan.
Huruf n dan o menutup daftar keadaan dengan menyoroti konteks kekeluargaan serta sifat kealpaan dari tindak pidana. Dalam perkara yang terjadi di lingkungan keluarga atau yang bersumber dari kelalaian, pendekatan pemidanaan yang restoratif dan korektif dipandang lebih relevan dibandingkan pendekatan represif melalui pidana penjara.
Secara keseluruhan, Pasal 70 ayat (1) KUHP mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif yang kaku menuju pendekatan yang lebih individual, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Ketentuan ini memberikan ruang diskresi yang terarah bagi hakim untuk menilai apakah pidana penjara benar-benar diperlukan, sekaligus memperkuat legitimasi penggunaan pidana alternatif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
