BEBAN PEMBUKTIAN
JENIS DAN KLASIFIKASI ALAT BUKTI
- Pasal 1866 KUHPerdata: Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata
- Pasal 1867 KUHPerdata: Pembuktian dengan Tulisan Otentik dan Tulisan di Bawah Tangan
AKTA OTENTIK
- Pasal 1868 KUHPerdata: Pengertian dan Syarat Akta Otentik
- Pasal 1869 KUHPerdata: Degradasi Akta Otentik Menjadi Tulisan di Bawah Tangan
- Pasal 1870 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Otentik
- Pasal 1871 KUHPerdata: Batas Kekuatan Pembuktian Penuturan dalam Akta Otentik
- Pasal 1872 KUHPerdata: Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Penangguhan Pelaksanaannya
- Pasal 1873 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Akta Tambahan yang Bertentangan dengan Akta Asli
TULISAN DI BAWAH TANGAN DAN AKTA DI BAWAH TANGAN
- Pasal 1874 KUHPerdata: Pengertian dan Persyaratan Pembuktian Akta di Bawah Tangan
- Pasal 1874a KUHPerdata: Pernyataan Pejabat atas Penandatanganan Akta di Bawah Tangan
- Pasal 1875 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Diakui
- Pasal 1876 KUHPerdata: Kewajiban Mengakui atau Menyangkal Tanda Tangan pada Akta di Bawah Tangan
- Pasal 1877 KUHPerdata: Pemeriksaan Kebenaran Tulisan atau Tanda Tangan yang Disangkal
- Pasal 1878 KUHPerdata: Persyaratan Tulisan Tangan dalam Perikatan Utang di Bawah Tangan
- Pasal 1879 KUHPerdata: Perbedaan Jumlah Utang dalam Akta dan Tanda Setuju
- Pasal 1880 KUHPerdata: Kekuatan Akta di Bawah Tangan terhadap Pihak Ketiga
BUKTI TULISAN DAN DOKUMEN KHUSUS
- Pasal 1881 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Daftar dan Surat-Surat Urusan Rumah Tangga
- Pasal 1882 KUHPerdata: Ketentuan yang Telah Dihapus
- Pasal 1883 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Catatan Kreditur yang Membebaskan Debitur
- Pasal 1884 KUHPerdata: Pembaruan Tanda Alas Hak yang Tidak Lagi Terbaca
- Pasal 1885 KUHPerdata: Penyimpanan Tanda Alas Hak dan Hak Memperoleh Salinan
- Pasal 1886 KUHPerdata: Hak Meminta Penyerahan Dokumen yang Berada dalam Penguasaan Pihak Lawan
- Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional
ASLI, SALINAN, DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN
- Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli
- Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang
- Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum
- Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli
PEMBENARAN DAN PENGUATAN PERIKATAN
PEMBENARAN DAN PENGUATAN HIBAH
- Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran
- Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
